Surat Keterangan Kematian Terkait yang tidak memiliki Dokumen Kependudukan Terakhir

No. SK: 067/18/401.302.2/2023

  1. - Surat Pengantar RT/ RW;
  2. - Fotocopy KK dan KTP Pemohon;
  3. - Surat Pernyataan dari Pemohon dengan Saksi bermaterai Rp.10.000;

  1. 1. Pemohon datang ke Kelurahan dengan membawa persyaratan;
  2. 2. Petugas menerima dan memeriksa berkas pemohon;
  3. 3. Jika berkas permohon memenuhi persyaratan, maka diproses Surat Keterangan, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka dikembalikan oleh petugas;
  4. 4. Pemohon menerima Surat Keterangan (jika memenuhi Persyaratan)

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan (Kematian Terkait Yang Tidak Memiliki Dokumen Kependudukan Terakhir)

a.    Langsung : Petugas di Kantor Kelurahan Sogaten

Jl. Puspowarno No. 16 RT.010 RW.004

b.    Tidak langsung melalui media :

-      Email    : kelurahansogaten1004@gmail.com

-      Website : https://kelurahan-sogaten.madiunkota.go.id/

-      Instagram : Kelurahan Sogaten

-      Facebook : Kelurahan Sogaten

-      Linkedin    : Kelurahan Sogaten

-   Telpon      : (0351) 455700

Kotak Saran/ Kotak Pengaduan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

087816721832

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Kematian Terkait yang tidak memiliki Dokumen Kependudukan Terakhir "