Surat Izin Praktek Dokter Hewan

  1. Surat permohonan bermaterai
  2. Surat rekomendasi dari Dinas Pertanian, Peternakan dan Ketahanan Pangan
  3. Rekomendasi dari organisasi profesi
  4. Surat pernyataan memiliki tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan atau tempat praktik
  5. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik
  6. E-KTP
  7. Pasfoto 4x6 sebanyak 3 lembar latar belakang merah
  8. Ijazah
  9. NPWP
  10. BPJS JKN-KIS
  11. Surat persetujuan dari atasan langsung bagi dokter yang bekerja pada instansi pelayanan kesehatan pemerintah atau pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan lain secara purna waktu

  1. Pemohon membuka website sicantik cloud
  2. Pemohon meminta Rekomendasi dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kab. Tegal
  3. Pemohon melakukan registrasi dengan mengisi form data user untuk mendapatkan user dan password melalui email pemohon
  4. Pemohon mengajukan permohonan Surat Izin Praktek
  5. Petugas Front Office Pelayanan memeriksa dan meneliti kelengkapan berkas permohonan, jika tidak lengkap dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi
  6. Petugas Front office menerima pendaftaran pengajuan permohonan Surat Izin Praktek
  7. Jika berkas lengkap pemohon menerima tanda terima berkas
  8. Dinas Kesehatan melakukan verifikasi kelengkapan dan kesesuaian dokumen rekomendasi teknis
  9. Jika tidak lengkap dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi
  10. Penerbitan rekomendasi teknis pengajuan permohonan SIP oleh Dinas Kesehatan
  11. Petugas Back Office mendownload rekomendasi teknis dan mengentri data pengajuan permohonan SIP
  12. Sub Koordinator Pelayanan Administrasi melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan dan kesesuaian dokumen pengajuan permohonan Surat Izin Praktek
  13. Jika tidak lengkap dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi
  14. Sub Koordinator Pelayanan Teknis melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan dan kesesuaian dokumen pengajuan permohonan Surat Izin Praktek
  15. Jika tidak lengkap dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi
  16. Koordinator Pelayanan dan Pengaduan melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan dan kesesuaian dokumen pengajuan permohonan Surat Izin Praktek
  17. Jika tidak lengkap dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi
  18. Kepala DPMPTSP Kab. Tegal melakukan penetapan dan penandatanganan secara elektronik (TTE) Surat Izin Praktek
  19. Petugas back office melakukan pemberian nomor dan cetak sertifikat Surat Izin Praktek
  20. Penyerahan sertifikat Surat Izin Praktek kepada pemohon
  21. Pemohon mengisi tanda terima Surat Izin Praktek

14 Hari

Tidak dipungut biaya

SIP-DRH

  1. Kotak Pengaduan
  2. Email : dpmptspslawi@gmail.com
  3. Website : dpmptsp.tegalkab.go.id
  4. SP4N Lapor : lapor.go.id
  5. Pengaduan dan Kuesioner online
  6. Whatsapp : 085725266206
  7. Survei Kepuasan Masyarakat 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

sicantik.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Praktek Dokter Hewan"