Standar Pelayanan Barang Dan Jasa

  1. Surat Permohonan Pengadaan Barang/Jasa dari Unit Kerja
  2. Surat Permohonan Pengadaan Barang/Jasa dari Unit Kerja
  3. DIPA, RAB, KAK, HPS, dan Spesifikasi Barang

  1. Unit Kerja mengajukan surat permohonan pengadaan barang/jasa kepada Kepala Bagian Perlengkapan dan Pengadaan Barang/Jasa
  2. Petugas pelayanan menerima, memeriksa, dan melaporkan permohonan tersebut kepada Kepala Bagian Perlengkapan dan Pengadaan Barang/Jasa
  3. Kepala Bagian Perlengkapan dan Pengadaan Barang/Jasa mendisposisikan kepada Sub Koor Pok Pengadaan
  4. Sub Koor Pok Pengadaan menelaah dan mereviu berkas permohonan lalu diteruskan kepada Pejabat Pengadaan
  5. Pejabat Pengadaan membuat daftar rincian pengadaan
  6. Pejabat Pengadaan melakukan survei harga barang dan berkoordinasi dengan penyedia
  7. Pejabat Pengadaan melakukan pelaksanaan pengadaan; dan
  8. Pejabat Pengadaan membuat laporan hasil pengadaan untuk diserahkan kepada pimpinan

Jangka waktu pelayanan adalah 7 hari kerja dengan rincian sebagai berikut:

  1. 1 hari untuk penerimaan surat permohonan pengadaan dan disposisi dari Kepala Bagian Perlengkapan dan Pengadaan Barang/Jasa kepada Sub Koor Pok Pengadaan; 
  2. 1 hari untuk proses reviu berkas yang dimohonkan lalu diteruskan ke Pejabat Pengadaan; dan 
  3. 5 hari untuk pelaksanaan pengadaan oleh Pejabat Pengadaan.




Tidak dipungut biaya

Layanan Barang/Jasa

a. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada :

    Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional

    Jl. Medan Merdeka Barat No.15, Jakarta Pusat, 10110, atau


b. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via :

    1) Telepon : 021-3451066 atau 021-3451067

    2) E-mail : setjen@wantannas.go.id / dangmaswantannas@gmail.com; dan

    3) Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:

        a) Website : www.lapor.go.id;

        b) SMS melalui nomor 1708;

        c) Twitter : @lapor1708; dan

        d) Aplikasi android / iOS: SP4N LAPOR! 



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Barang Dan Jasa"