Layanan Kunjungan / Wisata literasi

No. SK: 188.45/0863/427.46/2023

  1. Mengirimkan Surat Permohonan Kunjungan ditujukan kepada Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Lumajang. Alamat: Jl. Alun-Alun Barat No. 1 Lumajang
  2. Dalam isi surat menginformasikan: - Maksud dan tujuan kunjungan - Jadwal kunjungan (hari, tanggal dan jam) - Penanggung jawab dan nomor HP/WA - Jumlah peserta kunjungan
  3. Surat dapat dikirim secara langsung atau melalui email arsip.perpustakaan@lumajangkab.go.id.
  4. Surat dikirim paling lambat 7(tujuh) hari kerja sebelum kunjungan.
  5. Pemohon mengirimkan konfirmasi ke WhatsApp Official Perpustakaan Mulamalurung Nomor WA : 082253814500 untuk memastikan surat sudah terkirim dan balasan surat tersebut.

  1. Pemohon Menyampaikan surat permohonan Kunjungan melalui bagian persuratan atau email
  2. Konfirmasi pengiriman surat melalui Nomor WhatsApp petugas Perpustakaan Mulamalurung
  3. Petugas memproses surat permohonan
  4. Mendapat konfirmasi dari pejabat Struktural yang berwenang
  5. Petugas menyiapkan informasi Persetujuan kunjungan Kepada Pemohon

Penyampaian Permohonan  :  1 minggu sejak diterima surat Pelaksanaan Kunjungan       :  2 jam untuk satu kali kunjungan wisata literasi

Tidak dipungut biaya

Layanan Kunjungan Perpustakaan / Wisata Literasi

-       Kotak saran dan masukan

-       SMS /WA Pengaduan ke Kepala Bidang Perpustakaan 081249122054

-       Website: disarpus.lumajangkab.go.id

-       Email: arsip.perpustakaan@lumajangkab.go.id

-       Facebook:(fan page)Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Lumajang

-       Instagram: @disarpuslumajang

-       Twitter:@disarpus_lmj

*) Penanggung jawab tindak lanjut dari penanganan pengaduan, saran dan masukan adalah pejabat struktural sebagai berikut:

1)      Kepala Bidang Pengelolaan dan Layanan Perpustakaan

2)      Kepala Subbagian Kepegawaian dan Umum penanggung jawab aduan tentang ketatausahaan

3)      Pustakawan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store