Layanan Anak / Sirkulasi ( Peminjaman, Pengembalian dan Penggantian Buku Hilang/Rusak))

No. SK: 188.45/0863/427.46/2023

  1. A.Peminjaman a) Melalui Petugas 1) Menunjukkan Kartu Anggota Perpustakaan yang masih berlaku 2) Pemustaka harus datang sendiri & tidak boleh diwakilkan . Ketentuan peminjaman: a. Maksimal peminjaman 2 buku b. Masa peminjaman 1minggu (7 hari) selama jam buka layanan, dapat diperpanjang 2 kali masa peminjaman
  2. B.Pengembalian 1) Membawa buku yang telah dipinjam untuk dikembalikan 2) Jika terlambat mengembalikan, maka dikenakan denda sesuai ketentuan yang berlaku Ketentuanpengembalian: Keterlambatan pengembalian dikenakan Sanksi tidak boleh pinjam selama hari Keterlambatan
  3. C. Perpanjangan 1) Secara langsung menuju meja sirkulasi dengan membawa buku yang akan diperpanjang dan menunjukkan Kartu Anggota. Ketentuan perpanjangan: 1) Buku yang statusnya terlambat dikembalikan,dikenai sanksi tidak boleh meminjam buku sejumlah hari keterlambatan. 2) Perpanjang masa peminjaman hanya dapat dilakukan maksimal 2 kali.
  4. D.Penggantian buku rusak atau hilang 1) Menunjukkan Kartu Anggota 2) Buku rusak atau hilang mengganti dengan judul atau subjek buku yang sama

  1. Peminjaman Melalui Petugas : 1) Pemustaka menyerahkan buku yang akan dipinjam dan kartu anggota perpustakaan kepada petugas peminjaman 2) Petugas memeriksa keabsahan status kartu anggota 3) Jika kartu anggota aktif, maka proses peminjaman akandilanjutkan dan jika tidak aktif, petugas meminta pemustaka untuk menuju kemeja layanan keanggotaan untuk mengaktifkan status kartu. 4) Petugas memeriksa status peminjaman di INLISlite 5) Petugas memproses peminjaman. 6) Petugas membubuhkan cap stempel tanggal kembali dan nomor anggota pada slip tanggal kembali yang telah tersedia 7) Petugas menyerahkan kembali kartu anggota dan buku yang dipinjam kepada pemustaka sekaligus memberikan informasi terkait tanggal jatuh tempo pengembalian buku.
  2. Melalui Petugas di ruang koleksi 1) Pemusta kamenuju ke meja pengembalian. 2) Pemustaka menyerahkan buku yang akan dikembalikan dan menunjukan kartu keanggotaan perpustakaan kepada petugas. 3) Petugas memproses pengembalian. 4) Apabila terlambat, pemustaka dikenakan sanksi tidak bisa meminjam buku sejumlah hari keterlambatan 5) Petugas menyimpan data di INLIS
  3. MelaluiPetugasdiruang koleksi: 1. Penggantian buku rusak dan hilang di proses di ruang koleksi 2. Pemustaka menyerahkan kartu anggota dan buku pengganti rusak/hilang*kepetugas 3. Petugas mencatat Kondisi buku untuk selanjutnya dip roses di bagian pengolahan 4. Petugas memberikan tanda terima penggantian buku .

a. Peminjaman

Melalui meja petugas              :5 menit

 

b. Pengembalian

Melalui meja petugas              :3 menit

 

c.  Penggantian Buku Hilang atau rusak

Melalui meja petugas            : 10  menit


Tidak dipungut biaya

Layanan Sirkulasi (Peminjaman, Pengembalian dan Penggantian Buku Hilang/Rusak) buku

- Kotak saran dan masukan

SMS /WA Pengaduan ke 081249122054

Website:disarpus.lumajangkab.go.id

Email:arsip.perpustakaan@lumajangkab.go.id

Facebook:(fanpage)Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Lumajang

Instagram: @disarpuslumajang

Twitter:@disarpus_lmj

*) Penanggung jawab tindak lanjut dari penanganan pengaduan, saran dan masukan adalah pejabat struktural sebagai berikut:

1)    Kepala Bidang Pengelolaan dan Layanan Perpustakaan

2)    Kepala Subbagian Kepegawaian dan Umum penanggung jawab aduan tentang ketatausahaan

3)    Pustakawan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Anak / Sirkulasi ( Peminjaman, Pengembalian dan Penggantian Buku Hilang/Rusak))"