Standar Pelayanan Mutasi Pns Masuk/ Keluar

No. SK: 188.45/0863/427.46/2023

  1. Berkas yang harus dilengkapi, meliputi: 1. Surat Permohonan yang bersangkutan bermaterai Rp. 10.000 9. Kartu Peserta TASPEN 2. Surat Pengantar dari SKPD kepada Bupati Lumajang 10. Surat Pernyataan Tidak Sedang Menjalani Hukuman Disiplin 3. DPCP 11. SKP 2 tahun terakhir 4. SK. CPNS 12. Kartu Susunan Keluarga dilegalisir 5. SK. PNS 13. Surat nikah dilegalisir & Karis/Karsu 6. SK. Pangkat & Gaji berkala terakhir 14. Akte Kelahiran anak usia dibawah 25 tahun & masih kuliah dilampiri Surat Keterangan Kuliah dilegalisir 7. Kartu Pegawai 15. KTP Suami + Istri dilegalisir 8. NIP. Baru 16. Pas foto hitam putih uk.3x4 cm (6 lembar
  2. Berkas masing-masing dibuat 2 rangkap.

  1. Kasubag Umum dan Kepegawaian memproses pengajuannya (menerima, memeriksa, membuat surat dan mengajukan kepada atasan untuk mendapat persetujuan)
  2. Berkas siap dikirim ke BKD Kab. Lumajang.

15 Menit

Tidak dipungut biaya

SK Mutasi dan SPMT

1.  Pemohon dapat menghubungi Kasubag Umum dan Kepegawaian

2.  Nomor Telpon yang dapat dihubungi (0334) 892600-889308

3.Email: perpusiplumajang@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Mutasi Pns Masuk/ Keluar"