Standar Pelayanan Program Indonesia Pintar

  1. Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan atau
  2. Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)

  1. Orang Tua Siswa/Wali datang ke DPKKO Kab. Sabu Raijua untuk melakukan koordinasi mengenai kendalapenyaluran PIP di lapangan;
  2. Pengaduan dari Orang Tua Siswa/Wali akan ditindaklanjuti dan diproses melalui aplikasi SiPintar;
  3. Opertaor PIP akan melakukan koordinasi dengan pihak sekolah dan Bank penyalur agar kendala dapat diatasi.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat jawaban/keputusan pengaduan PIP

Pelayanan Program Indonesia Pintar

Surat jawaban/keputusan pengaduan PIP 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

E-mail : dinaspkkosarai@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Program Indonesia Pintar"