Standar Layanan Cuti

  1. Surat permohonanSurat Permohonan, Berkas Kelengkapan dan lembar disposisi
  2. Surat pengajuan dan disposisi
  3. Lembar disposisi dan berkas
  4. Syarat-syarat peserta
  5. Kotak paraf
  6. Lembar tanda tangan
  7. Buku Register dan stemple
  8. Mengantar permohonan
  9. Lembar tanda tangan Sekda
  10. Buku Register dan stemple Sekda
  11. Surat cuti dan buku register
  12. Surat Keterangan Cuti, Surat Pengantar dan tanda terima

  1. Menerima Usulan pengajuan Cuti Tahunan/Alasan Penting/lainnya dari pemohon kepada Pimpinan Unit Kerja
  2. Menerima surat permohonan Cuti Tahunan / Alasan Penting / lainnya dan mendisposisi
  3. Menerima disposisi, meneliti berkas persyaratan, dan membuat surat usulan permohonan cuti dan mengajukan kepada Kasubag
  4. Memeriksa dan meneliti ajuan konsep surat pengantar permohonan cuti dan surat keterangan / pernyataan cuti untuk diterskan kepada Sekretaris
  5. Memberikan atau membubuhkan paraf koordinasi
  6. Menandatangani pengantar usulan permohonan cuti
  7. Memberikan registrasi nomor, tanggal surat dan stempel
  8. Menerima dan mengantar usulan permohonan cuti ke Sekretaris Daerah untuk disetujui
  9. Memutuskan dan menandatangani usulan permohonan cuti, keterangan / pernyataan cuti pemohon
  10. Memberikan registrasi nomor, tanggal surat dan stempel
  11. Menyampaikan cuti kepada pemohon dan kepada pejabat terkait atau Kepala BKDPP

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Berkas Permohonan Cuti

Layanan Cuti

Berkas Permohonan Cuti

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

E-mail : dinaspkkosarai@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Layanan Cuti"