Standar Layanan Legalisir Ijasah /STTB / DANEM

  1. Melampirkan Fotocopy Ijazah/STTB dan DANEM sesuai kebutuhan (maksimal 5 lembar, 1 lembar akan diambil sebagai arsip);
  2. Ijazah yang bisa dilegalisir oleh dengan ketentuan sebagai berikut:
  3. Satuan Pendidikan penerbit ijazah sudah tutup/tidak operasional lagi
  4. Tempat penerbitan ijazah berbeda dengan domisili pemohon saat ini (domisili di wilayah Kab. Sanggau)
  5. Untuk memenuhi persyaratan pendaftaran TNI/Polri.
  6. Fotocopy Ijazah/ STTB/ DANEM diluar ketentuan sebagaimana dijelaskan pada point “c” dilegalisir oleh Satuan Pendidikan penerbit Ijazah/ STTB/ DANEM.

  1. Fotocopy Ijazah/DANEM/STTB yang telah diverifikasi selanjtunya dilegalisir oleh Pejabat ;
  2. Menerima berkas ijazah yang telah dilegalisir Kepala Dinas
  3. Menandatangani tanda terima pada buku agenda

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Legalisir Izasah/ STTB/ DANEM

Layanan Legalisir Ijasah /STTB / DANEM

Legalisir Izasah/ STTB/ DANEM 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

E-mail : dinaspkkosarai@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Layanan Legalisir Ijasah /STTB / DANEM"