Standar Pelayanan Pengesahan Kurikulum SD dan SMP

  1. Berkas yang harus dilengkapi
  2. Surat permohonan Pengesahan Kurikulum dari Sekolah yang bersangkutan,
  3. Daftar Ceklis dan Verifikasi dari Pengawas sekolah,
  4. Dokumen 1 sekolah yang bersangkutan
  5. Dokumen 2 sekolah yang bersangkutan.

  1. Pemohon menyampaikan berkas sesuai dengan persyaratan pada bagian umum.
  2. Staf layanan umum memverifikasi berkas pemohon, persyaratan lengkap diteruskan, persyaratan tidak lengkap dikembalikan untuk dilengkapi.
  3. Berkas diproses, diteruskan ke kasi kurikulum dan peserta didik Bidang SD untuk diverifikasi dan selanjutnya diparaf oleh kepala bidang dan sekretaris, selanjutnya ditandatangani oleh Kepala Dinas
  4. Jika ada yang harus dikoreksi dikembalikan ke pemohon untuk diperbaiki dan dikembalikan ke kasie kurikulum dan peserta didik Bidang SD
  5. Berkas pengesahan dokumen kunkulum selesai dan diberikan kepada pemohon

120 Menit Setiap Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Kurikulum Dokumen 1 dan 2

Pelayanan Pengesahan Kurikulum SD dan SMP

Kurikulum Dokumen 1 dan 2

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

E-mail : dinaspkkosarai@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pengesahan Kurikulum SD dan SMP"