Standar Pelayanan Pengurusan Rekomendasi Pencairan Dana BOSP

  1. Sekolah harus melakukan Penginputan, Perencanaan, dan Penata usahaan (Realisasi BKU) sekolah di Aplikasi ARKAS.
  2. Buku Kas Umum (BKU), Buku Pembantu Pajak, Buku Kas Tunai, Buku Pembantu Bank wajib yang bersumber dari Aplikasi ARKAS. Mengingat Tahun 2022 dan seterusnya, Laporan Realisasi Sekolah ke PORTAL BOS hanya bisa dilakukan melalui Aplikasi ARKAS.
  3. Bukti setor pajak (Bagi sekolah yang ada pembayaran pajak ) wajib melampirkan bukti setor pajak tersebut di dalam SPJ fisik.
  4. SPJ Tahap sebelumnya wajib dikumpulkan ke Bidang terkait.

  1. Jika ketiga syarat tersebut sudah di penuhi, pihak sekolah silahkan langsung ke BANK untuk melakukan pencairan Dana BOS nya.

30 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Pencairan Dana BOSP

Pelayanan Pengurusan Rekomendasi Pencairan Dana BOSP

Rekomendasi Pencairan Dana BOSP 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

E-mail : dinaspkkosarai@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pengurusan Rekomendasi Pencairan Dana BOSP"