Standar Pelayanan Pelaporan Daftar Urut Kepangkatan (DUK)

No. SK: 188.45/0863/427.46/2023

  1. 1. Berkas Kelengkapan DUK, meliputi: KTP, Ijasah Pendidikan, SK Pengangkatan dalam Jabatan, Sertifikat Dikat, SK Pangkat Terakhir

  1. 1. Pemohon mengajukan/ mengumpulkan berkas ke Kasubag Umum & Kepegawaian 2. Kasubag Umum & Kepegawaian akan memproses pengajuan DUK 3. Laporan DUK dikirim ke BKD Kab. Lumajang

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Laporan DUK yang sudah terisi sesuai dengan berkas yang dikumpulkan

1.    Pemohon dapat menghubungi Kasubag Umum dan Kepegawaian

2.Nomor Telpon yang dapat dihubungi (0334) 892600-889308
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pelaporan Daftar Urut Kepangkatan (DUK)"