Standar Pelayanan Penggunaan Arsip Bersifat Tertutup

No. SK: 188.45/0863/427.46/2023

  1. Surat permohonan/pengajuan penggunaan arsip dari instansi pemerintah, swasta, lembaga pendidikan dan/atau lembaga masyarakat maupun perorangan
  2. Surat rekomendasi dari pencipta arsip atau mengisi formulir rekomendasi dari pencipta arsip
  3. Bukti identitas diri (KTP, KK, Paspor, SIM)
  4. Arsip yang dipinjam sebanyak-banyaknya 5 (lima) halaman arsip
  5. Mengisi buku penggunaan arsip
  6. Surat pernyataan penggunaan arsip
  7. Surat keterangan pengelola arsip atau Kartu Anggota Arsip (KAA) untuk pencipta arsip instansi pemerintah, swasta, lembaga pendidikan dan/atau lembaga masyarakat

  1. 1. Pengguna/pengelola arsip perangkat daerah (instansi pemerintah), swasta, lembaga pendidikan, lembaga masyarakat atau perseorangan datang ke Lembaga Kearsipan Daerah Kabupaten Lumajang dan mengisi buku tamu
  2. 2. Pengguna/pengelola arsi perangkat daerah (instansi pemerintah), swasta, lembaga pendidikan, lembaga masyarakat atau perseorangan membawa surat rekomendasi dan permohonan dari pencipta arsip yang memiliki arsipnya
  3. 3. Petugas layanan melakukan cros cek semua persyaratan yang dibawa pengguna dengan menghubungi pencipta arsip selaku pemilik arsip yang akan dipinjam. Apabila rekomendasi tidak cocok sesuai peruntukkannya, maka layanan arsip tidak dapat dilakukan dan proses layanan selesai
  4. 4. Pengguna/pengelola arsip perangkat daerah (instansi pemerintah), swasta, lembaga pendidikan, lembaga masyarakat atau perseorangan yang memenuhi persyaratan mengisi formulir penggunaan ke petugas layanan
  5. 5. Petugas layanan memberikan form pelayanan kepada unit penyimpanan arsip/arsiparis
  6. 6. Arsiparis mencari arsip yang dipesan dan menyerahkan ke petugas layanan di ruang layanan
  7. 7. Petugas layanan memberikan arsip kepada pengguna untuk dibaca
  8. 8. Arsiparis melakukan reproduksi arsip apabila dibutuhkan pengguna
  9. 9.Petugas layanan dan arsiparis melakukan pengawasan terhadap penggunaan arsip
  10. 10. Arsip yang belum selesai dibaca dapat dilanjutkan pada hari kemudian dan dikembalikan ke arsiparis untuk disimpan
  11. 11. Arsip yang telah selesai dibaca harus diserahkan kembali oleh pengguna kepada petugas layanan untuk selanjutnya dikembalikan ke arsiparis di tempat penyimpanan semula
  12. 12. Petugas layanan melaporkan secara tertulis kepada atasan langsung
  13. 13. Proses pelayanan selesai

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Penggunaan arsip/dokumen yang dibutuhkan oleh pengguna yang berhak

1. Kotak Pengaduan
2. Pemohon dapat mengirimkan surat secara tertulis maupun lisan
3. Email : arsiplumajang@gmail.com
4. Contact Person :
     a. Ambar Arifiantari, S.Pd (0853-3659-8558)
     b. Abdul Rohmad, SH (0823-3530-0059)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penggunaan Arsip Bersifat Tertutup"