Standar Pelayanan Rekomendasi Mutasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK)

  1. Surat permohonan yang bersangkutan
  2. Surat persetujuan dari Kepala Sekolah Asal PNS
  3. Surat rekomendasi Kepala Cabang Dinas Dikbud
  4. Surat rekomendasi sekolah tujuan pindah
  5. SK kenaikan pangkat terakhir
  6. DP3 tahun terakhir.

  1. Menyerahkan berkas permohonan mutasi antar sekolah atas permintaan sendiri
  2. Menerima SK Mutasi PNS telah ditandatangani Kepala Dinas
  3. Menandatangani tanda terima pada buku agenda

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Mutasi Guru SD (Atas Permintaan Sendiri)

Surat Mutasi Guru SD (Atas Permintaan Sendiri) 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

E-mail : dinaspkkosarai@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Rekomendasi Mutasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK)"