3. Standar Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Jazah/ STTB/ DANEM Hilang/ Rusak SD, SMP, dan Pendidikan Kesetaraan

  1. Membawa Ijazah/STTB/DANEM fotocopy;
  2. Fotocopy KTP Pemohon;
  3. Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian
  4. Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB/DANEM yang sudah ditandatangani oleh kepala sekolah (sesuai format yang telah ditentukan);
  5. Surat Peryataan Tanggungjawab Mutlak dari Pemohon (bermaterai);
  6. Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak dari Saksi (bermaterai);
  7. Fotocopy Ijazah Saksi;

  1. Menyerahkan berkas kelengkapan surat keterangan Pengganti Ijazah/STTB/DANEM kepada Seksi Kurikulum Penilaian SD/SMP sesuai persyaratan;
  2. Berkas diverifikasi untuk memastikan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB/DANEM sudah sesuai dengan persyaratan dan format yang telah ditentukan;
  3. Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB/DANEM ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Sabu Raijua;
  4. Menandatangani tanda terima pada buku agenda.

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Kesalahan Penulisan ijazah/ STTB/ DANEM

Surat Keterangan Kesalahan Penulisan ijazah/ STTB/ DANEM

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

E-mail : dinaspkkosarai@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "3. Standar Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Jazah/ STTB/ DANEM Hilang/ Rusak SD, SMP, dan Pendidikan Kesetaraan"