Standar Pelayanan Pengurusan Surat Rekomendasi Pindah/Mutasi Siswa.

  1. Surat Permohonan pindah dari orang tua siswa (khusus mutasi keluar);
  2. Surat Rekomendasi dari sekolah tujuan yang menerima;
  3. Surat keterangan keluar/pindah dari sekolah asal yang ditandatangani Kepala Sekolah;
  4. Surat Keterangan telah dikeluarkan dari aplikasi Dapodik;
  5. Fotocopy Daftar Siswa (Daftar 8355) sekolah asal yang disahkan Kepsek dan diketahui pengawas

  1. Menyerahkan berkas permohonan mutasi siswa masuk/keluar kepada Seksi Kurikulum Penilaian SD/SMP sesuai persyaratan;
  2. Melakukan verifikasi dan validasi terhadap berkas permohonan mutasi siswa;
  3. Melakukan validasi dan atau mengeluarkan surat keterangan mutasi keluar yang ditandatangani oleh pejabat yang membidangi Pendidikan SD atau SMP (minimal Pejabat Eselon IV/Setara).
  4. Menandatangani tanda terima pada buku agenda.

15 Menit

Tidak dipungut biaya

PENGURUSAN SURAT REKOMENDASI PINDAH/ MUTASI SISWA MASUK/ KELUAR SD, DAN SMP

a.    Menguasai Standar Operasional Prosedur 

b.   Mengetahui    peraturan    Perundang-undangan terkait bidang kerjanya

c.Mampu berkomunikasi dengan baik 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

E-mail : dinaspkkosarai@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pengurusan Surat Rekomendasi Pindah/Mutasi Siswa."