Standar Pelayanan Tamu

  1. a. Buku Tamu
  2. b. Data Tamu
  3. c. Laporan kedatangan Tamu
  4. d. Arahan/ Pengantaran

  1. a. Mempersilakan tamu untuk duduk di ruang tunggu dan meminta kepada tamu untuk mengisi buku tamu
  2. b. Mengisi buku tamu, diserahkan kepada Pengadministrasi Umum
  3. c. Melaporkan kedatangan tamu kepada Kasubbag Umpeg dan Kepegawaian dan kepada Sekretaris Dinas
  4. d. Melakukan konsultasi dengan sekretaris/Kepala Dinas, Memberikan arahan, jika tidak berkenan maka tamu ditolak, jika berkenan maka dipersilakan tamu untuk menemui Kepala Dinas/Sekretaris/Kepala Bidang atau Pejabat /PNS lainnya yang dituju
  5. e. Mengantarkan tamu untuk bertemu pejabat sesuai dengan tujuan kedatangan

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Tamu

Semua Jenis Pengaduan dari Sekolah Maupun Masyarakat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

E-mail : dinaspkkosarai@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Tamu"