Pengurusan Surat Keterangan Peningkatan Pendidikan

  1. Surat Pengantar dari Unit Kerja
  2. Surat Permohonan yang Bersangkutan diatas Kertas Bermaterai Rp. 10.000
  3. Surat Keterangan dari Unit Kerja Bahwa yang Bersangkutan Telah Selesai Mengikuti Pendidikan
  4. Daftar Riwayat Hidup
  5. Fotocopy SK CPNS yang Dilegalisir
  6. Fotocopy SK PNS yang Dilegalisir
  7. Fotocopy SK Pangkat Terakhir yang Dilegalisir
  8. Fotocopy Ijazah Terakhir dan Transkrip Nilai yang Dilegalisir
  9. Surat Pernyataan Dari Pimpinan Perguruan Tinggi yang Menyatakan Bahwa Program Pendidikan yang Diikuti Bukan Kelas Jauh dan Kelas Sabtu Minggu
  10. SKP 2 (Dua) Tahun Terakhir
  11. Akreditasi Program Studi
  12. Data Kelulusan dari Forlap DIKTI

  1. PNS datang ke BKPSDM dengan membawa dokumen persyaratan
  2. Memberikan dokumen persyaratan tersebut ke Petugas
  3. Petugas akan memproses dokumen sesuai ketentuan yang berlaku
  4. Petugas akan menghubungi kembali PNS yang bersangkutan apabila Surat Keterangan Peningkatan Pendidikan Telah Terbit

10 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Peningkatan Pendidikan

Telp. (0762) 322519

 E-mail : bkd@kamparkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurusan Surat Keterangan Peningkatan Pendidikan"