Pengurusan Surat Izin Mengikuti Tes Bagi PNS

  1. Surat Pengantar dari Unit Kerja
  2. Surat Permohonan Izin Mengikuti Tes yang Bersangkutan diatas Kertas Bermaterai Rp. 10.000
  3. Surat Rekomendasi Izin Mengikuti Tes dari Unit Kerja Bersangkutan
  4. Surat Pertimbangan Teknis dari Unit Kerja Tentang Kebutuhan Relevansi Jurusan Pendidikan dengan Uraian Tugas
  5. SK CPNS dan PNS Dilegalisir
  6. SK Pangkat Terakhir Dilegalisir
  7. SK Jabatan Terakhir Dilegalisir
  8. Ijazah Terakhir Dilegalisir
  9. Brosur dari Universitas
  10. Pas Foto Berlatar Merah Ukuran 3X4 Sebanyak 2 Lembar

  1. PNS datang ke BKPSDM dengan membawa dokumen persyaratan
  2. Memberikan dokumen persyaratan tersebut ke Petugas
  3. Petugas akan memproses dokumen sesuai ketentuan yang berlaku
  4. Petugas akan menghubungi kembali PNS yang bersangkutan apabila Surat Izin Mengikuti Tes Bagi PNS Telah Terbit

10 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Mengikuti Tes Bagi PNS

Telp. (0762) 322519

 E-mail : bkd@kamparkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurusan Surat Izin Mengikuti Tes Bagi PNS"