Penerbitan SK Tugas Belajar Bagi PNS

  1. Surat Pengantar dari Unit Kerja
  2. Surat Permohonan Mengikuti Tugas Belajar Dari yang Bersangkutan Diatas Kertas Bermaterai Rp. 10.000
  3. Surat Rekomendasi Mengikuti Tugas Belajar dari Unit Kerja Bersangkutan
  4. Surat Izin Mengikuti Tes Tugas Belajar dari Bupati Kampar
  5. Surat Pernyataan Bersedia Ditugaskan Kembali di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar diatas Kertas Bermaterai Rp. 10.000
  6. Fotocopy SK CPNS dan PNS yang Dilegalisir
  7. Fotocopy SK Pangkat Terakhir yang Dilegalisir
  8. Fotocopy SK Jabatan Terakhir yang Dilegalisir
  9. Fotocopy Ijazah Terakhir yang Dilegalisir
  10. Surat Keterangan Lulus dari Perguruan Tinggi Tempat Tugas Belajar
  11. Kajian Teknis Dari Unit Kerja dan Kebutuhan Unit Kerja (Anjab/ABK)
  12. Daftar Riwayat Hidup
  13. SKP 2 (dua) Tahun Terakhir
  14. Pas Foto Berlatar Merah Ukuran 3X4 Sebanyak 2 Lembar

  1. PNS datang ke BKPSDM dengan membawa dokumen persyaratan
  2. Memberikan dokumen persyaratan tersebut ke Petugas
  3. Petugas akan memproses dokumen sesuai ketentuan yang berlaku
  4. Petugas akan menghubungi kembali PNS yang bersangkutan apabila SK Tugas Belajar PNS Telah Terbit

10 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

SK Tugas Belajar Bagi PNS

Telp. (0762) 322519

 E-mail : bkd@kamparkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan SK Tugas Belajar Bagi PNS"