Penerbitan SK Izin Belajar Bagi PNS

  1. Surat Pengantar dari Unit Kerja
  2. Surat Permohonan Izin Belajar yang Bersangkutan Diatas Kertas Bermaterai Rp. 10.000
  3. Surat Rekomendasi Izin Belajar Dari Unit Kerja Bersangkutan
  4. Surat Keterangan Aktif Kuliah
  5. Daftar Jadwal Kuliah yang Diketahui oleh Pembantu Dekan I
  6. Surat Pernyataan Tidak Mengganggu Jam Dinas Diatas Kertas Bermaterai Rp. 10.000 dan Diketahui Kepala Unit Kerja Bersangkutan
  7. Surat Pernyataan Bersedia Menanggung Biaya Sendiri diatas Kertas Bermaterai Rp. 10.000
  8. Fotocopy SK CPNS dan PNS yang Dilegalisir
  9. Fotocopy SK Pangkat Terakhir yang Dilegalisir
  10. Fotocopy Ijazah Terakhir yang Dilegalisir
  11. Surat Pernyataan Tidak Menuntut Penyesuaian Ijazah diatas Kertas Bermaterai Rp. 10.000
  12. Daftar Riwayat Hidup
  13. Pas Foto Berlatar Merah Ukuran 3X4 Sebanyak 2 Lembar
  14. SKP 2 Tahun Terakhir
  15. Surat Keterangan Akreditasi Perguruan Tinggi Izin Dikti Minimal Akreditasi B atau BAIK SEKALI

  1. PNS datang ke BKPSDM dengan membawa dokumen persyaratan
  2. Memberikan dokumen persyaratan tersebut ke Petugas
  3. Petugas akan memproses dokumen sesuai ketentuan yang berlaku
  4. Petugas akan menghubungi kembali PNS yang bersangkutan apabila SK Izin Belajar PNS Telah Terbit

15 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

SK Izin Belajar Bagi PNS

Telp. (0762) 322519

 E-mail : bkd@kamparkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan SK Izin Belajar Bagi PNS"