Pengesahan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran Elektronik (E-SKPP)

  1. SK Pensiun, SK Pemberhentian, Suket Kematian
  2. SK Pindah/Mutasi

  1. FO menerima dan melakukan verifikasi e-SKPP beserta dokumen pendukung yang disampaikan melalui aplikasi gaji web, kemudian meneruskan kepada kasi PDMS
  2. Kasi PDMS melakukan verifikasi atas e-SKPP yang disampaikan dan melakukan persetujuan apabila sudah sesuai dan menolak jika diketahui masih terdapat kesalahan
  3. FO melakukan penonaktifkan data supplier atas pegawai/personel yang pindah/pensiun pada aplikasi SPAN dan meneruskan kepada kepala seksi untuk disetujui
  4. Kasi PDMS melakukan persetujuan atas data supplier yang akan di non-aktifkan

Penyelesaian pengesahan e-SKPP dilakukan dalam 1 Hari Kerja setelah e-SKPP disampaikan oleh satuan kerja melalui aplikasi Gaji Web

Tidak dipungut biaya

Pengesahan e-SKPP

Penanganan pengaduan dilakukan melalui inovasi yang dikembangkan oleh KPPN Nunukan yaitu SiPandaNuk (Sistem Informasi Pengaduan KPPN Nunukan) yang dilakukan secara online menggunakan google form yang ditautkan pada website dan media sosial KPPN Nunukan lainnya, sehingga dapat diakses oleh siapapun, kapanpun dan dimanapun.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran Elektronik (E-SKPP) "