Pengurusan Surat Izin Perceraian PNS

  1. Surat Pengantar dari Unit Kerja
  2. Surat Panggilan dan BAP dari Unit Kerja (Maksimal 3 Kali)
  3. Surat Permohonan Izin Melakukan Perceraian yang Ditujukan Kepada Atasan Langsung
  4. Kronologi
  5. Fotocopy SK Pangkat Terakhir
  6. Fotocopy Akta Nikah
  7. Fotocopy Kartu Keluarga
  8. Fotocopy KTP Suami/Istri
  9. Fotocopy KARSU/KARIS (Jika Sudah Ada)

  1. PNS datang ke BKPSDM dengan membawa dokumen persyaratan
  2. Memberikan dokumen persyaratan tersebut ke Bagian Umum
  3. Petugas akan memproses dokumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  4. Jika Dokumen Lengkap dan Tidak Bermasalah, proses penerbitan surat izin perceraian membutuhkan waktu 5 Hari Kerja. PNS dapat datang kembali dalam jangka waktu 5 hari untuk pengambilan surat tersebut

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Perceraian PNS

Telp. (0762) 322519 E

E-mail : bkd@kamparkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurusan Surat Izin Perceraian PNS"