Pengaduan Dan Penanganan Pengaduan Akibat Dugaan Pencemaran Dan/Atau Perusakan Lingkungan Hidup

  1. Identitas pengadu yang paling sedikit memuat informasi nama, alamat, dannomortelepon yang bisa dihubung
  2. Lokasi terjadinya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup
  3. Dugaan sumber pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup
  4. Waktu terjadinya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup dan dampak yang dirasakan pihak pengadu
  5. Penyelesaian yang diinginkanpihakpengadu
  6. Informasi pengaduan sudah pernah/belum disampaikan keinstansi penanggung jawab.

  1. Pengaduan secara lisan
  2. Pengaduan secara tertulis
  3. Mekanisme dan Prosedur

30 (tiga puluh) harikerjasejakpengaduanditerimadandinyatakanberkasnyalengkap.

Tidak dipungut biaya

Informasi perkembangan hasil penanganan pengaduan kepada pengadu (eksternal) dan tindak lanjut penanganan pengaduan (internal).

Media Pengaduan Langsung yaitu Petugas Pengaduan/Front office

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengaduan Dan Penanganan Pengaduan Akibat Dugaan Pencemaran Dan/Atau Perusakan Lingkungan Hidup"