Penerbitan rekomendasi/verifikasi teknis izinLingkunganditerbitkan dalam jangka waktu selambat-lambatnya selama 50 (Hari) Untuk AMDAL dan
selambat lambat 21 Hari untuk UKL-UPL hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan izin (Jika Persyaratan administrasi dan teknis
lengkap).
Tidak dipungut biaya
Rekomendasi Telah Terpenuhinya Komitmen Izin Lingkungan
Penanganan pengaduan langsung dapat disampaikan secara lisan maupun tertulis dengan menyampaikan bukti pengaduan demikian juga saran dan
masukan. Adapun kontak person yang dihubungi adalah pelaksana pelayanan.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store