Penerbitan Izin Lingkungan Rekomendasi Ukl-Upl/Amdal

  1. Permohonan
  2. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  3. Rekom Camat
  4. Rekom Desa
  5. Surat Kesesuaian Rencana Kabupaten Kampar (PUPR)
  6. Formulir KA. ANDAL, RKL-RPL, Formulir UKL UPL dan SPPL
  7. Akte pendirian perusahaan
  8. Profil perusahaan
  9. Izin Lokasi Dengan Komitmen yang dilengkapi dengan Verfikasi Pertimbangan Teknis dari Badan Pertanahan Kabupaten Kampar
  10. Izin Lokasi Non Komitmen Apabila Lokasi < 1 Ha non perkebunan dan < 25 Ha bagi kegiatan Perkeunan,
  11. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  12. Kartu Tanda Penduduk (KTP) pimpinan perusahan
  13. Surat Pernyataan
  14. Foto copy Kepemilikan Tanah
  15. Layout pabrik, gambar konstruksi IPAL, dan peta lokasi pembuangan air limbah, Peta Lokasi

  1. Melakukan penapisan jenis dokumen dan kegiatan melalui surat Arahan Ke DLHKabupaten Kampar
  2. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kampar memerintahkan Tim untuk melakukan verifikasi lapangan yang hasilnya dituangkan dalam suatu Berita Acara.
  3. Tidak melakukan kegiatan sebelum komitmen untuk melengkapi Amdal atau UKL-UPL telah dipenuhi
  4. Membuat Pernyataan
  5. Pemohon mengajukan permohonan dan Formulir Dokumen Lingkungan beserta dengan persyaratan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
  6. Permohonan yang telah diregistrasi dan di nyatakan Lengap dari verifikasi awal di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) disampaikan ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kampar dengan surat pengantar
  7. Penerimaan Permohonan
  8. Penilaian Amdal dan RKL-RPL
  9. Penerimaan Dan Penilaian Dokumen Andal, Dan RKL-RPL Secara Administratif
  10. Penilaian Andal Dan RKL-RPL SecaraTeknis
  11. PenilaianKelayakanAtauKetidaklayakanLingkunganHidup Berdasarkan Andal DanRKL-RPL
  12. Skema Penerapan Proses Penilaian ANDAL DAN RKL-RPL
  13. Tindak Lanjut Perbaikan ANDAL DAN RKL-RPL
  14. TAHAPAN PEMERIKSAAN UKL-UPL.
  15. Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) prinsipnya bersedia untuk dengan sungguh-sungguh untuk melaksanakan seluruh pengelolaan dan pemantauan dampak lingkungan sebagaimana tersebut di atas, dan bersedia untuk diawasi dan diverifikasi oleh instansi Dinas Lingkungan Hidup

Penerbitan rekomendasi/verifikasi teknis izinLingkunganditerbitkan dalam jangka waktu selambat-lambatnya selama 50 (Hari) Untuk AMDAL dan selambat lambat 21 Hari untuk UKL-UPL hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan izin (Jika Persyaratan administrasi dan teknis lengkap).

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Telah Terpenuhinya Komitmen Izin Lingkungan

Penanganan pengaduan langsung dapat disampaikan secara lisan maupun tertulis dengan menyampaikan bukti pengaduan demikian juga saran dan masukan. Adapun kontak person yang dihubungi adalah pelaksana pelayanan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Izin Lingkungan Rekomendasi Ukl-Upl/Amdal"