Melaksanakan pendistribusian dan pemasaran benih Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan

  1. 1. Klien menunjukan identitas KTP
  2. 2. Profil Lembaga/ Kelompok

  1. 1. Mengajukan Proposal
  2. 2. Verifikasi Kesesuaian lokasi
  3. 3. Pembinaan dan Pendampingan
  4. 4. Pemasaran
  5. 5. Pencatatan dan laporan

1 Tahun

Tidak dipungut biaya

Melaksanakan pembenihan tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan

TELP [0334] 892916-892917 Fax. [0334] 892917

Website : pertanian.lumajangkab.go.id

Kotak Saran di Kantor UPT Produksi Benih Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (WA 085204947711) dan Kantor Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Melaksanakan pendistribusian dan pemasaran benih Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan"