Rekomendasi/Verifikasi Teknis Izin Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun

  1. Permohonan beserta materai
  2. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  3. Dokumen Izin Lingkungan (AMDAL/RKL-RPL atau UKL-UPL) yang mendapat pengesahan pejabat yang berwenang
  4. Akte pendirian perusahaan
  5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  6. Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
  7. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  8. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  9. Kartu Tanda Penduduk (KTP) pimpinan perusahan
  10. Desain konstruksi Tempat Penyimpanan Sementara Limbah B3
  11. Layout pabrik dan lokasi Tempat Penyimpanan Sementara LB3
  12. Surat kuasa dan fotokopi surat kuasa

  1. Pemohon mengajukan permohonan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
  2. Permohonan yang telah diregistrasi di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) disampaikan ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kampar
  3. Permohonan Izin Baru dan perpanjangan Izin diagendaris di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kampar.
  4. Permohonan yang telah diregistrasi diperiksaoleh Tim dengan membuat suatu Berita Acara (BA) hasil pemeriksaan administrasi
  5. Apabila persyaratan belum dilengkapi sesuai ketentuan, Tim menyampaikan kembali kepada pemrakarsa untuk dilengkapi.
  6. Setelah pemrakarsa melengkapi persyaratan, diperiksa kembali oleh Tim.
  7. Jika berdasarkan Berita Acara hasil pemeriksaan Tim Persyaratan administrasi pemohon telah lengkap, disampaikan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kampar.
  8. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kampar memerintahkan Tim untuk melakukan verifikasi lapangan yang hasilnya dituangkan dalam suatu Berita Acara.
  9. Jika hasil verifikasi lapangan memenuhi persyaratan disampaikan rekomendasi kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kampar bahwa izin dimaksud telah memenuhi persyaratan baik administrasi maupun teknis.
  10. Jika ternyata hasil verifikasi lapangan belum memenuhi persyaratan, Tim menyampaikan kembali kepada Pemohon untuk melakukan penyempurnaan sebagaimana hasil verifikasi lapangan.
  11. Setelah pemrakarsa melakukan penyempurnaan, disampaikan kembali kepada Tim.
  12. Jika berdasarkan pemeriksaan Tim persyaratan telah disempurnakan dan dilengkapi, Tim merekomendasikan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kampar bahwa permohonan izin telah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis
  13. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kampar mengeluarkan Rekomendasi berdasarkan jenis Izin Permohonan dari Pemrakarsa/Pemohon sebagai berikut yaitu Rekomendasi Izin Pembuangan Air Limbah ke Air Permukaan, Izin Pemanfaatan Air Limbah Secara Aplikasi ke Tanah, Izin PenyimpananSementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, dan Izin Pembuangan Air Limbah Domestik.
  14. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kampar akan menyampaikan Rekomendasi sesuai jenis Izin Pemohon dengan Surat Pengantar kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Kampar.

Penerbitan rekomendasi/verifikasi teknis izin PPLH diterbitkan dalam jangka waktu selambat-lambatnya selama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan izin (Jika Persyaratan administrasi dan teknis lengkap).

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Pemenuhan Komitmen Izin Pengelolaan Limbah B3 Untuk Kegiatan Penyimpanan (Sementara) Limbah B3

Penanganan pengaduan langsung dapat disampaikan secara lisan maupun tertulis dengan menyampaikan bukti pengaduan demikian juga saran dan masukan. Adapun kontak person yang dihubungi adalah pelaksana pelayanan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi/Verifikasi Teknis Izin Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun"