Pelayanan Obat Racikan Rawat Jalan

  1. Resep dari dokter RS Pratama Kota Yogyakarta

  1. a. Pasien menyerahkan resep kepada petugas Farmasi
  2. b. Penyiapan obat oleh apoteker/asisten apoteker : a) Memverifikasi resep. b) Menulis nomor resep dan nomor antrian. c) Member informasi harga pada pasien umum. d) Untuk pasien jaminan disesuaikan dengan DPHO atau ketentuan jaminan yang berlaku. e) Member nota pengantar pembayaran, dan meminta pasien membayar di kassa. c. Penerimaa obat oleh pasien: a) Pasien menyerahkan bukti pembayaran ke petugas farmasi. b) Obat yang diambil sebagian, dibuat copy resep. c) Petugas menyerahkan obat dan member informasi obat.

Kurang dari atau sama dengan 60 menit

Sesuai yang diatur Perwal nomor 18 Tahun 2016 atau penjaminann/asuransi yang bersangkutan.

a. Obat Racikan; b. Pelayanan Informasi Obat (PIO); c. Konseling

Pengaduan pelayanan dapat disampaikan melalui :

a.  Melalui SMS Keluhan Pelanggan RS Pratama Kota Yogyakarta ke Nomor 082123416868.

b.  Melalui SMS Unit Pelayanan Informasi dan Keluhan (UPIK) Pemerintah Kota Yogyakarta ke Nomor 08122780001.

c.   Melalui e mail UPIK dengan alamat upik@jogjakota.go.id

d.  Melalui Kotak Saran yang disediakan

e.  Melalui Jogja Smart Service (JSS) Pengaduan.

f.Datang langsung ke bagian Pelayanan Pelanggan RS Pratama Kota Yogyakarta
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Obat Racikan Rawat Jalan "