Informasi dan Aduan Masyarakat

  1. Tatap Muka: Menuju ke desk Layanan Informasi dan AduanMasyarakat, atau
  2. Media Sosial: Twitter, Instagram dan Facebook
  3. Melalui Email
  4. Melalui Telepon, atau Melalui WhatsApp

  1. Menghubungi petugas informasi dan Aduan Masyarakat melalui saluran yang telah tersedia;
  2. Menyampaikan informasi yang dibutuhkan;
  3. Petugas memproses kebutuhan informasi
  4. Apabila diperlukan, petugas meminta tindaklanjut dari Kepala Seksi Pelayanan, Kepala Bagian Pelayanan dan Kepala Dinas
  5. Mendapatkan informasi yang dibutuhkan

5 menit (layanan informasi) 

1 jam (apabila dibutuhkan tindak lanjut Aduan Masyarakat)

Tidak dipungut biaya

Layanan Informasi dan Aduan Masyarakat

Datang langsung ke Layanan Informasi di Lobby Lantai 2 Gedung Pustaka Kotak saran dan masukan.

melalui Whatsapp, Fb.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Informasi dan Aduan Masyarakat "