Penanggulangan Angin Puting Beliung

  1. Tidak Ada Persyaratan Yang Terpenting Aduan Masyarakat Pada Layanan Penanggulangan Angin Puting Beliung

  1. Menghubungi Call Center PUSDALOPS-PB BPBD Kab. Kampar Yang Tercantum Di Website bpbd.kamparkab.go.id
  2. Mendatangi Langsung Kantor BPBD Kab. Kampar

Tergantung Dampak Dari Angin Puting Beliung Tersebut, Kalau Tidak Terlalu Parah Bisa Kurang Dari 60 Menit

Tidak dipungut biaya

Penanggulangan Angin Puting Beliung

Menerima Aduan, Melakukan Respon Cepat Ke Tempat Lokasi Angin Puting Beliung  dan Membawa Sarpras Yang Dibutukan Untuk Evakuasi Dan Lain Sebagainya.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanggulangan Angin Puting Beliung"