Surat Keterangan Tidak Mampu

No. SK: Nomor 7 tahun 2022

  1. Membawa Surat Pengantar Dari Desa yang sudah di tandatangani oleh oleh Kepala Desa
  2. Membawa fc. KK
  3. Membawa fc KTP
  4. Di cek oleh Petugas TKSK baru di validasi
  5. di tanda tangani oleh Camat

  1. Membawa Surat Pengantar Dari Desa yang sudah di tandatangani oleh oleh Kepala Desa
  2. Membawa fc. KK
  3. Membawa fc KTP
  4. Di cek oleh Petugas TKSK baru di validasi
  5. di tanda tangani oleh Camat

Jangka waktu penyelesaian minimal 1 sampai 2 hari 

Tidak dipungut biaya

SKTM

melalui nomor telepon kantor ( 0283 ) 3466024

atau email Kec-margasari@tegalkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tidak Mampu"