Penerbitan Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan.

  1. Formulir Permohonan (F-2.01);
  2. Fotocopy Surat Keterangan telah terjadinya Perkawinan dari Pemuka Agama/Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
  3. KTP-el asli;
  4. Kartu Keluarga (KK) asli;
  5. Pas Foto Berwarna Berdampingan suami istri 4x6 (2 lembar);
  6. Melampirkan Fotokopi Akta Kematian pasangannya bagi duda/janda karena cerai mati
  7. Fotocopy KTP-el Dua Orang Saksi;

  1. Pemohon mengambil nomor antrian mengisi formulir (F-2.01) dan melengkapi persyaratannya;
  2. Petugas Operator melakukan verifikasi dan validasi formulir pelaporan dan persyaratannya: a. Jika formulir pelaporan dan persyaratannya lengkap dan benar, petugas member nomor register pelaporan permohonan; b. Jika tidak lengkap, petugas pelayanan mengembalikan berkas kepada pelapor untuk dilengkapi.
  3. Pejabat Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana Ahli Muda melakukan verifikasi berkas : a. Jika data sesuai dengan data base, proses bias dilanjutkan; b. Jika data tidak sesuai dengan data base, berkas diberikan kepetugas operator untuk dikonfirmasi;
  4. Petugas operator menginput/mengubah/ menyesuaikan surat keterangan pembatalan akta perkawinan dan biodata pada permohonan surat keterangan pembatalan akta perkawinan dengan data pendukung;
  5. Kepala Bidang memvalidasi pengajuan surat keterangan pembatalan akta perkawinan dan mengajukan TTE;
  6. Kepala dinas membubuhkan TTE di surat keterangan pembatalan akta perkawinan;
  7. Operator mencetak surat keterangan pembatalan akta perkawinan sesuai dengan pengajuan;
  8. Petugas loket menyerahkan surat keterangan pembatalan akta perkawinan pada pemohon.

Setelah persyaratan lengkap dan benar.

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pembatalan Akta Perkawinan

1. Penerimaan Pengaduan;

  • a. Kotak saran;
  • b. Website:https://dispendukcapil.batukota.go.id
  • c. Web:  lapor.go.id;
  • d. Telepon : 0341-512177
  • e. WA :Capil; 08113655600, 081132035656
  • Email : dispendukcapil@batukota.go.id
  •                dispendukcapil.kotabatu@gmail.com

2. Form Pengaduan:

  • a. Pemeriksaan Berkas;
  • b. Koordinasi internal;
  • c. Pembuatan Berita Acara/Rekomendasi;
  • d.Tindaklanjut.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan."