Surat Keterangan Waris

No. SK: Nomor 7 tahun 2022

  1. Membawa Surat Pengantar Dari Desa yang sudah di tandatangani oleh ahli waris dan bermaterai serta di sahkan oleh Kepala Desa
  2. Membawa fc. kk Pemohon dan para ahli waris
  3. Membawa fc. KTP Pemohon dan para ahli waris

  1. Pemohon membawa form Surat Keterangan ahli waris dari Desa dan bermaterai
  2. Masuk ke Pelayanan di Kecamatan Margasari
  3. Ambil nomor urut/ nomor antri
  4. berkas di registrasi dan di verifikasi oleh petugas
  5. berkas di sahkan dan di tanda tangani oleh Camat

Surat Keterangan Waris

Tidak dipungut biaya

SKW

Lewat Tlpn Kantor ( 0283 ) 3466024

atau email Kecamatan : Kec-margasari@tegalkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Waris"