Penerbitan Kartu Keluarga karena Perubahan Data

  1. Formulir permohonan F-1.02;
  2. F-1.06 karena perubahan elemen data;
  3. KK lama;
  4. Fotokopi bukti peristiwa kependudukan dan peristiwa penting;
  5. 5. Surat Pernyataan pengasuhan dari orang tua jika pindah KK dan surat pernyataan bersedia menampung dari kepala keluarga KK yang ditumpangi khusus pindah dating bagi penduduk yang berusia kurang dari 17 tahun.

  1. Pemohon menyerahkan formulir F-1.02, dan F1.06 yang telah diisi serta persyaratan lengkap dan benar pengajuan KK;
  2. 2. Operator menerima dan Memverifikasi, mengentri data (input data) permohonan dengan membawa persyaratan : a. KK Lama b. Fotokopi surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan c. Penduduk melampirkan surat pernyataan pengasuhan dari orangtua jika pindah KK dan surat pernyataan bersedia menampung dari kepala keluarga KK yang ditumpangi khusus pindah datang bagi penduduk yang berusia kurang dari 17 tahun kemudian diteruskan ke Pejabat Fungsional;
  3. JF memverifikasi Berkas Permohonan Kartu Keluarga dan diteruskan ke Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk;
  4. Kepala Bidang Melakukan proses validasi dan pengajuan TTE KK : a. Jika data sesuai dengan data base, proses dilanjutkan; b. Jika data tidak sesuai dengan data base, berkas diberikan ke petugas operator untuk dikonfirmasi;
  5. Kepala Dinas melakukan pembubuhan TTE Kartu Keluarga;
  6. Operator mencetak Kartu Keluarga;
  7. KK diserahkan ke petugas register;
  8. KK diserahkan ke petugas pengambilan;
  9. Pemohon mendapatkan Kartu Keluarga.

60 (enam puluh) Menit, setelah persyaratan lengkap.

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga

1. Penerimaan Pengaduan;

  • a.    Kotak saran;
  • b.    Website:https://dispendukcapil.batukota.go.id
  • c.     Web: lapor.go.id;
  • d.    Telepon: 0341-512178
  • e.     WA ; Dafduk; 08113785600
    •       Capil; 08113655600, 081132035656
    •        Pindah/ Datang; 081130355090
  • f.      Email: dispendukcapil@batukota.go.id

2.     Form Pengaduan:

  • a.   Pemeriksaan Berkas;
  • b.   Koordinasi internal;
  • c.   Pembuatan Berita Acara/ Rekomendasi;
  • d.    Tindaklanjut.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Keluarga karena Perubahan Data"