Surat Keterangan Tanah yang Hilang

  1. Fotocopy KTP Pemohon
  2. Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Surat Keterangan Tanah Yang Lama
  4. 1 Set Surat Keterangan Tanah Yang DiTanda Tangani desa
  5. Surat Pernyataan Yang Bersangkutan Yang di Tandatangani oleh saksi-saksi, jiran/tetangga, diketahui oleh desa memakai materai 10.000
  6. Berita Acara Pengukuran Tanah yang diketahui oleh saksi-saksi, Jiran/Tetangga kanan kiri, diketahui oleh desa
  7. Permohonan untuk memperoleh Surat Keterangan Tanah di tandatangan yang bersangkutan diatas materai 10000
  8. Surat Hilang dari Kepolisian
  9. 3 bulan berturut-turut diterbitkan di tiga Koran

  1. Pemohon datang membawa persyaratan ke kantor Camat
  2. Dilayani oleh petugas loket
  3. Diverifikasi dan di paraf oleh Kasi Pemerintahan
  4. Di paraf oleh Sekcam
  5. Ditandatangani oleh Camat
  6. Berkas diberikan kepada pemohon

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

surat keterangan tanah

email : kantorcamatkayuagung@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tanah yang Hilang"