Untuk
setiap resep dapat diselesaikan dalam
waktu maksimal 30 menit untuk obat non racikan dan 60 menit untuk obat racikan,
secara berurutan sesuai antrian penerimaan resep
a. Pasien umum sesuai Peraturan Walikota Nomor 18 tahun 2016 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan di RS Pratama Kota Yogyakarta
Pasien BPJS dan Jaminan lainnya sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama/Jaminana. Instalasi Farmasi melayani : 1. Resep dari dokter bagi pasien yang memperoleh pelayanan di RS Pratama 2. Informasi dan edukasi tentang obat.
Pengaduan pelayanan dapat disampaikan melalui :
a. Melalui SMS Keluhan Pelanggan RS Pratama Kota Yogyakarta ke Nomor 082123416868.
b. Melalui SMS Unit Pelayanan Informasi dan Keluhan (UPIK) Pemerintah Kota Yogyakarta ke Nomor 08122780001.
c. Melalui e mail UPIK dengan alamat upik@jogjakota.go.id
d. Melalui Kotak Saran yang disediakan
e. Melalui Jogja Smart Service (JSS) Pengaduan.
f.Datang langsung ke bagian Pelayanan Pelanggan RS Pratama Kota YogyakartaMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store