Pelayanan Instalasi Farmasi

  1. Pasien dengan membawa resep dari dokter di RS Pratama

  1. a. Instalasi Farmasi melayani resep dari dokter yang memperoleh pelayanan di RS Pratama Kota Yogyakarta
  2. b. Mekanisme Pelayanan : a) Penerimaan Resep. b) Verifikasi resep (jenis obat, jenis pasien umum/ jaminan, skrining resep). c) Penulisan nomor resep dan nomor antrian (untuk klinik rawat jalan). d. Informasi harga ( untuk pasien umum ). d) Pemberian nota pembayaran (diserahkan kembali ke farmasi untuk pengambilan obat). Pembelian sebagian dibuatkan copy resep. e) Untuk pasien jaminan disesuaikan dengan ketentuan jaminan yang berlaku. f) Entry data Resep (sekaligus etiket). g) Penyiapan obat/ BMHP. h) Pengecekan. i) Penyerahan dan pemberian informasi obat, disertai dengan pencatatan identitas lengkap (alamat pasien lengkap jika memungkinkan disertai dengan nomor telepon). j) Pasien memahami aturan pemakaian dan penyimpanan obat.
  3. 2. Pasien Rawat Inap : a) Penerimaan Kartu Obat. b) Verifikasi resep (skrining resep, jenis obat, aturan pakai, dsb). c) Entry data Resep (sekaligus etiket). d) Untuk pasien jaminan disesuaikan dengan ketentuan jaminan yang berlaku. e) Penulisan jumlah pemberian obat pada Kartu Obat Pasien. f) Penyerahan obat. • Khusus untuk unit/ bangsal yang sudah menerapkan pelayanan secara One Day Dose Dispensing, obat diantar oleh petugas Instalasi Farmasi ke bangsal.
  4. 3. Pasien Pulang : a) Penerimaan Persyaratan Administrasi Pasien Pulang. b) Verifikasi resep (jenis obat, jenis pasien umum/jaminan). c) Entry data Resep. d) Untuk pasien jaminan disesuaikan dengan ketentuan jaminan yang berlaku. e) Pemberian nota pembayaran. f) Pembelian sebagian saja dibuat copi resep. g) Penyerahan dan pemberian informasi obat.
  5. c. Pasien memahami aturan pemakaian dan penyimpanan obat.
  6. d. Untuk resep cyto / emergency akan dilayani lebih dahulu.

Untuk setiap resep  dapat diselesaikan dalam waktu maksimal 30 menit untuk obat non racikan dan 60 menit untuk obat racikan, secara berurutan sesuai antrian penerimaan resep

a.  Pasien umum sesuai Peraturan Walikota Nomor 18 tahun 2016 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan di RS Pratama Kota Yogyakarta

Pasien BPJS dan Jaminan lainnya sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama/Jaminan

a. Instalasi Farmasi melayani : 1. Resep dari dokter bagi pasien yang memperoleh pelayanan di RS Pratama 2. Informasi dan edukasi tentang obat.

Pengaduan pelayanan dapat disampaikan melalui :

a.  Melalui SMS Keluhan Pelanggan RS Pratama Kota Yogyakarta ke Nomor 082123416868.

b.  Melalui SMS Unit Pelayanan Informasi dan Keluhan (UPIK) Pemerintah Kota Yogyakarta ke Nomor 08122780001.

c.   Melalui e mail UPIK dengan alamat upik@jogjakota.go.id

d.  Melalui Kotak Saran yang disediakan

e.  Melalui Jogja Smart Service (JSS) Pengaduan.

f.Datang langsung ke bagian Pelayanan Pelanggan RS Pratama Kota Yogyakarta
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Farmasi"