Standar Pelayanan Koordinasi Pemenuhan Kebutuhan Pelatihan

No. SK: PERKA PPATK No 6 TAHUN 2023

  1. Surat pengaJuan koordinasi pemenuhan kebutuhan pelatihan secara resmi ke Pusdiklat APU PPT;
  2. Penyampaian urgensi koordinasi pelatihan.

  1. Pengajuan koordinasi pemenuhan kebutuhan pelatihan, terdiri dari: a. Surat secara resml dari Kementerian/Lembaga/Instansi stakeholder Pusdiklat APUPPT; dan b. Penyampaian urgensi pelaksanaan kerja sarna;
  2. Kementerian Lembaga instansi stakeholder Pusdiklat APUPPT akan menerima surat balasan atau konfirmasi
  3. Koordinasi penyusunan konsep koordinasi pemenuhan diantaranya: kebutuhan pelatihan, a. Pemenuhan pengajar pelatihan; b. Penyusunan kurikulum; c. Penyusunan bahan ajar; d. Penyusunan modul; e. Sharing Knowledge; dan f. Pemenuhan peserta pelatihan
  4. Pelaksanaan koordinasi pemenuhan kebutuhan pelatihan
  5. Evaluasi dan monitoring
  6. Rekomendasi dan tindak lanjut; dan
  7. Laporan.

Waktu penyelesaian respon awal atas permohonan layanan koordinasi pemenuhan kebutuhan pelatihan dilakukan dalam 3 (tiga) hari kerja. Adapun jangka waktu selesainya pelayanan koordinasi pemenuhan kebutuhan pelatihan disesuaikan dengan pola koordinasi dan durasi pelaksanaan koordinasi yang disepakati.

Tidak dipungut biaya

Koordinasi pemenuhan kebutuhan pelatihan.

Penyampaian pengaduan disertai buktibukti yang terkait langsung dengan materi pengaduan.

Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anti Pencucian Dang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme akan memberikan respon terhadap pengaduan paling lambat 3 x 24 jam (hari kerja).

Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anti Pencucian Dang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme akan melakukan penelaahan dan apabila terdapat indikasi kebenaran maka selanjutnya membenarkan pengaduan tersebut.

Saran dan masukan dapat disampaikan melalui: Layanan Langsung

Melalui Kotak Saran di Gedung Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anti Pencucian Dang dan Pencegahan Pendanaan

Terorisme

Jl. Raya Tapos No.82, Cimpaeun, Kec.

Tapos, Kota Depok, Jawa Barat

Layanan Tidak Langsung 

Tekpon (021)8750144

Email pusdiklatapuppt@

ppatk.go.id Website https://ifii.ppatk.go.id WBS https://pws.ppatk.go.id SP4N LAPOR! www.lapor.go.id



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Zoom meetings; Ms. Teams; Google meets

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Koordinasi Pemenuhan Kebutuhan Pelatihan"