No. SK: PERKA PPATK No 6 TAHUN 2023
Waktu penyelesaian respon awal atas permohonan layanan koordinasi pemenuhan kebutuhan pelatihan dilakukan dalam 3 (tiga) hari kerja. Adapun jangka waktu selesainya pelayanan koordinasi pemenuhan kebutuhan pelatihan disesuaikan dengan pola koordinasi dan durasi pelaksanaan koordinasi yang disepakati.
Tidak dipungut biaya
Koordinasi pemenuhan kebutuhan pelatihan.
Penyampaian pengaduan disertai buktibukti yang terkait langsung dengan materi pengaduan.
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anti Pencucian Dang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme akan memberikan respon terhadap pengaduan paling lambat 3 x 24 jam (hari kerja).
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anti Pencucian Dang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme akan melakukan penelaahan dan apabila terdapat indikasi kebenaran maka selanjutnya membenarkan pengaduan tersebut.
Saran dan masukan dapat disampaikan melalui: Layanan Langsung
Melalui Kotak Saran di Gedung Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anti Pencucian Dang dan Pencegahan Pendanaan
Terorisme
Jl. Raya Tapos No.82, Cimpaeun, Kec.
Tapos, Kota Depok, Jawa Barat
Layanan Tidak Langsung
Tekpon (021)8750144
Email pusdiklatapuppt@
ppatk.go.id Website https://ifii.ppatk.go.id WBS https://pws.ppatk.go.id SP4N LAPOR! www.lapor.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store