No. SK: 146 Tahun 2023
Penggunaan aplikasi e-SPTPD memakan waktu paling lama 10 (sepuluh) menit.
1. Pajak Hotel dikenakan tarif sebesar 10 % (sepuluh persen). Dasar Pengenaan Pajak Hotel adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada Hotel.
2. Pajak Restoran dikenakan tarif sebesar 10 % (sepuluh persen). Dasar Pengenaan Pajak Restoran adalah jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima restoran.
3. Pajak Hiburan dikenakan tariff sebagai berikut :
Dasar pengenaan Pajak Hiburan adalah jumlah uang yang diterima atau yang seharusnya diterima oleh penyelenggara Hiburan. Jumlah uang yang sehrusnya diterima termasuk potongan harga dan tiket cuma-cuma yang diberikan kepada penerima jasa hiburan.
4. Pajak Parkir dikenakan tarif sebesar 10 % (sepuluh persen). Dasar Pengenaan Pajak Parkir adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara tempat parkir. Jumlah yang seharusnya dibayar termasuk potongan harga parkir dan parkir cuma-cuma yang diberikan kepada penerima jasa parkir.
5. Pajak Penerangan Jalan dikenakan tarif sebesar 8 %. Penggunaan tenaga listrik dari sumber lain oleh industri dikenakan tarif Pajak Penerangan Jalan sebesar 3%. Dasar pengenaan Pajak Penerangan Jalan adalah nilai jual tenaga listrik.
Pendaftaran aplikasi e-SPTPD dan pelayanan e-SPTPD tidak dikenakan biaya.
1) e-SPTPD (Surat Pemberitahuan Pajak Daerah elektronik); 2) e-SSPD ( Surat Setoran Pajak Daerah elektronik); 3) Kode Bayar; 4) Historis pembayaran selama 1 (satu) tahun terakhir yang dapat dilihat pada dashboard dalam sistem aplikasi e-SPTPD.
Aplikasi Jogja Smart Service (JSS);
upik@jogjakota.go.id ;
SMS : 08122780001 ;
Telepon/Fax : (0274)562835 ;
WA : 08112825566 ;
BPKAD Kota Yogyakarta, Jl. Kenari No. 56 Yogyakarta 55165
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store