Pelaporan dan Penyetoran Pajak Daerah melalui aplikasi e-SPTPD

No. SK: 146 Tahun 2023

  1. Formulir pendaftaran alamat email usaha 1 lembar.

  1. A. DAFTAR • Wajib Pajak Daerah telah dikukuhkan sebagai Wajib Pajak Daerah Kota Yogyakarta dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD). • Wajib Pajak mengisi formulir pendaftaran akun e-SPTPD dengan lengkap, jelas dan benar serta mencantumkan alamat email yang dapat dihubungi. • Petugas Sub Bidang Pelayanan Pendapatan Daerah entry alamat email Wajib Pajak Daerah ke dalam aplikasi SIMPATDA yang telah terintegrasi dengan aplikasi e-SPTPD.
  2. B. AKTIVASI AKUN • Wajib Pajak Daerah membuka aplikasi e-SPTPD melalui JSS untuk mengaktifkan akunnya, dengan mengisi: a. NPWPD; b. Username yang akan digunakan; dan c. Alamat email yang sama dengan alamat email yang dituliskan dalam formulir pendaftaran. • Sistem aplikasi e-SPTPD akan secara otomatis mengirimkan password kepada Wajib Pajak Daerah melalui email yang telah didaftarkan. Pasword dapat diubah secara mandiri oleh Wajib Pajak Daerah.
  3. C. LAPOR • Pada saat melaporkan Pajak Daerah melalui e-SPTPD, Wajib Pajak Derah cukup mengisi besaran omset (pendapatan) dan sistem e-SPTPD secara otomatis akan menghitung besaran Pajak Daerah yang harus dibayar. e-SPTPD menghitung omset belum termasuk pajak (exclude tax). • Wajib Pajak Daerah tidak dapat melaporkan Pajak Daerah masa pajak bulan berjalan apabila masa pajak bulan sebelumnya belum dilaporkan. • Wajib Pajak Daerah dapat secara mendiri mencetak kode bayar setelah melakukan pelaporan Pajak Daerah. 1) Kode bayar berupa bar code dan 12 (dua belas) digit angka yang terdiri dari: a) 2 (dua) digit tahun; b) 2 (dua) digit bulan masa pajak; c) 2 (dua) digit kode jenis Pajak Daerah; d) 4 (empat) digit nomor urut laporan e-SPTPD; dan e) 2 (dua) digit 00. 2) Pada halaman Kode Bayar terdapat informasi: a) Identitas Wajib Pajak Daerah (NPWPD, Nama Usaha dan Alamat Usaha); b) Masa Pajak; c) Nominal Pokok Pajak; d) Nominal sanksi administrasi apabila Wajib Pajak Daerah telambat melaporkan Pajak Daerah secara waktu nyata; e) Nominal jumlah yang harus dibayarkan oleh Wajib Pajak Daerah (pokok ditambah bunga); dan f) Informasi tanggal Penyetoran Pajak Daerah apabila telah disetorkan. • Wajib Pajak Daerah dapat mengunduh secara mandiri formulir e-SPTPD yang telah dilaporkan. • Pada tampilan dashboard aplikasi e-SPTPD, Wajib Pajak Daerah dapat melihat hitoris Pelaporan dan Penyetoran Pajak Daerah yang telah dilakukan melalui aplikasi e-SPTPD.
  4. D. SETOR • Wajib Pajak Daerah dapat melakukan penyetoran Pajak Daerah dengan mencantumkan kode bayar secara: a. Tunai melalui teller di seluruh cabang Bank BPD DIY; b. Mobile banking BPD; atau c. Transfer ke Rekening 006.929.000368 atas nama KU Pajak Daerah Kota Yogyakarta. • Bank BPD mentransaksikan penyetoran Pajak Daerah ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
  5. E. SSPD • Wajib Pajak Daerah dapat mengunduh secara mandiri Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) melalui aplikasi e-SPTPD. • Menu cetak SSPD muncul setelah pembayaran dari Wajib Pajak Daerah ditransaksikan ke RKUD.

Penggunaan aplikasi e-SPTPD memakan waktu paling lama 10 (sepuluh) menit.


1.   Pajak Hotel dikenakan tarif sebesar 10 % (sepuluh persen). Dasar Pengenaan Pajak Hotel adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada Hotel.

2.   Pajak Restoran dikenakan tarif sebesar 10 % (sepuluh persen). Dasar Pengenaan Pajak Restoran adalah jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima restoran.

3.   Pajak Hiburan dikenakan tariff sebagai berikut :

    1. tontonan film sebesar 10% (sepuluh persen);
    2. pagelaran kesenian, tari dan/atau busana berkelas tradisional sebesar 0% (nol persen), berkelas nasional sebesar 10% (sepuluh persen) dan berkelas internasional sebesar 15% (lima belas persen);
    3. pagelaran musik berkelas tradisional sebesar 0% (nol persen), berkelas nasional sebesar 10% (sepuluh persen) dan berkelas internasional sebesar 15 % (lima belas persen);
    4. kontes kecantikan berkelas tradisional 0%( nol persen), berkelas nasional sebesar 25% ( dua puluh lima persen), dan berkelas internasional sebesar 30% (tiga puluh persen);
    5. pameran, sirkus, akrobat dan sulap yang bersifat non komersial dan berkelas tradisional sebesar 0% (nol persen), bersifat komersial sebesar 10% (sepuluh persen);
    6. diskotik, klab malam dan sejenisnya sebesar 40% (empat puluh persen);
    7. karaoke sebesar 30% (tiga puluh persen);
    8. permainan bilyard dan bowling menggunakan AC sebesar 20% (dua puluh persen) dan yang tidak menggunakan AC sebesar 10% (sepuluh persen);
    9. pacuan kuda dan kendaraan bermotor berkelas tradisional sebesar 0% (nol persen), berkelas nasional sebesar 20% (dua puluh persen) dan berkelas internasional sebesar 20% (dua puluh persen);
    10. permainan ketangkasan berkelas tradisional sebesar 0% (nol persen), berkelas nasional sebesar 15% (lima belas persen) dan berkelas internasional sebesar 20% (dua puluh persen);
    11. panti pijat refleksi dan mandi uap/spa sebesar 20% (dua puluh persen);
    12. penyelenggaraan pertandingan olah raga berkelas tradisional sebesar 0% (nol persen), berkelas nasional sebesar 5% (lima persen) dan berkelas internasional sebesar 10% (sepuluh persen);
    13. pusat kebugaran (fitnes center) sebesar 10% (sepuluh persen).

Dasar pengenaan Pajak Hiburan adalah jumlah uang yang diterima atau yang seharusnya diterima oleh penyelenggara Hiburan. Jumlah uang yang sehrusnya diterima termasuk potongan harga dan tiket cuma-cuma yang diberikan kepada penerima jasa hiburan.

4.   Pajak Parkir dikenakan tarif sebesar 10 % (sepuluh persen). Dasar Pengenaan Pajak Parkir adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara tempat parkir. Jumlah yang seharusnya dibayar termasuk potongan harga parkir dan parkir cuma-cuma yang diberikan kepada penerima jasa parkir.

5.   Pajak Penerangan Jalan dikenakan tarif sebesar 8 %. Penggunaan tenaga listrik dari sumber lain oleh industri dikenakan tarif Pajak Penerangan Jalan sebesar 3%. Dasar pengenaan Pajak Penerangan Jalan adalah nilai jual tenaga listrik.

 

Pendaftaran aplikasi e-SPTPD dan pelayanan e-SPTPD tidak dikenakan biaya.


1) e-SPTPD (Surat Pemberitahuan Pajak Daerah elektronik); 2) e-SSPD ( Surat Setoran Pajak Daerah elektronik); 3) Kode Bayar; 4) Historis pembayaran selama 1 (satu) tahun terakhir yang dapat dilihat pada dashboard dalam sistem aplikasi e-SPTPD.

Aplikasi Jogja Smart Service (JSS);
upik@jogjakota.go.id ;
SMS : 08122780001 ;
Telepon/Fax : (0274)562835 ;
WA : 08112825566 ;
BPKAD Kota Yogyakarta, Jl. Kenari No. 56 Yogyakarta 55165

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

jss.jogjakota.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelaporan dan Penyetoran Pajak Daerah melalui aplikasi e-SPTPD"