Ijin Pendirian PKBM

  1. permohonan rekomendasi dan lembaga dilampirkan rencana induk pengembangan sekolah
  2. dokumen komitmen ijin oprasoinal dari OSS terbit NIB
  3. Akta pendirian/akta notaris
  4. susunan pengurus dan rincian tugas
  5. foto copy ktp pemilik/pimpinan
  6. foto copy ijazah pemilik/pimpinan
  7. surat kelakuan baik pemilik / pimpinan
  8. daftar riwayat hidup pemilik/ pimpinan
  9. surat keterangan domisili dan lurah
  10. rekomendasi dari pemilik
  11. dinas pendidikan dan kebudayaan kota samarinda memperoses ijin

  1. lembaga mengajukan permohonan
  2. membentuk tim studi kelayakan
  3. menyiapkan instrumen
  4. penyusunan surat tugas
  5. melaksanakan studi kelayakan / visual & standar pendidikan
  6. menganalisis hasil studi kelayakan dan menyimpulkan
  7. menyusun rekomendasi berdasarjkan hasil analisis
  8. memproses akun pendatanganan rekomendasi dan menyerahkan rekomendasi kepala lembaga dengan bukti tanda tangan

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Ijin Penyelenggara LKP

Email ; disdik.samarindakota@gmail.com

Nomor Hp ; 082252656265

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ijin Pendirian PKBM"