Penggantian Ijazah Paket A, B, dan C yang Rusak

  1. Membawa Fotocopy Ijazah
  2. Membawa bukti kerusakan ijazah
  3. Surat Keterangan kerusakan/kebakaran dari kepolisian
  4. membuat surat pernyataan pemohon
  5. materai 10000 3 lembar
  6. pasfoto 3 lembar

  1. pemohonan mengajukan penggantian ijazah yang hilang ke layanan seksi peserta didik dan pembangunan karakter PAUD dan Nonformal
  2. Staf mengadministrasikan identitas pemilik ijazah, nomor seri ijazah, mengecek bahwa pemohon adalah warga belajar di lembaga tersebut
  3. menerima dan memeriksa berkas pengajuan penerbitan surat keterangan pengganti ijazah paket, jika tidak sesuai dikembalikan pada stafdan diserahkan kepada sekretaris dinas pendidikan dan kebudayaan kota samarinda
  4. menerima dan meneliti berkas pengajuan penerbit surat keteranagn pengganti ijazah paket jika tidak sesuai dikembalikan kepada kepala bidang pembina PUAD dan pendidikan dan kebudayaan kota samarinda
  5. Menerima dan meneliti berkas pengajuan penerbitan surat keterangan pengganti ijazah paket, jika sesuai dikembalikan kepada sekretaris dinas pendidikan dan kebudayaan kota samarinda jika setuju di tanda tangani dan diserahkan kepada staf pengadministrasian
  6. Staf nemerima surat keterangan penggantian ijazah paket memberi nomor registrasi penerbit surat keterangan penganti ijazah paket, membubuhi stempel dinas pendidikan dan kebudayaan dan menyerahkan kepada pemohon

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Legalisir Ijazah

Email ; disdik.samarindakota@gmail.com

Nomor Hp ; 082252656265

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penggantian Ijazah Paket A, B, dan C yang Rusak"