Magang/PKL

  1. Menunjukkan KTP/KTM/Kartu Pelajar Ybs.
  2. Surat permohonan ijin PKL/Magang dari instansi, akademisi, Lembaga.

  1. 1. Mulai
  2. 2. Pemohon datang ke Divisi Arsip Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Yogyakarta dengan membawa persyaratan yang ditentukan.
  3. 3. Pendaftaran permohonan Magang/PKL langsung dilakukan pemeriksaan oleh petugas layanan. 3a. Jika permohonan Magang/PKL lengkap dan benar, maka permohonan akan diproses lebih lanjut, selanjutnya langsung pelaksanaan magang/PKL. 3b. Jika masih ada kekurangan dokumen persyaratan, maka permohon dikembalikan kepada pemohon.
  4. 4. Penyelesaian administrasi magang/PKL. 4.a Jika ijin magang/PKL disetujui instansi maka akan diberikan surat balasan persetujuan ijin magang/PKL untuk selanjutnya pelaksanaan magang/PKL hingga selesai pada waktu yang ditentukan 4.b Jika ijin magang/PKL ditolak maka akan diberikan pemberitahuan/balasan berupa penolakan ijin pelaksanaan magang/PKL.
  5. 5. Selesai.

a. Maksimal 5 hari kerja untuk pengurusan kelengkapan administrasi;

b. Jangka waktu pelaksanaan PKL disesuaikan dengan kebutuhan.

Tidak dipungut biaya

Layanan dan bimbingan Magang/PKL melalui pengolahan arsip dengan didampingi arsiparis.

a.    Datang Langsung ke Ruang Layanan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Yogyakarta.

b.    Pengiriman surat ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Yogyakarta Divisi Arsip Jln Letjen Suprapto No 33 A Yogyakarta.

c.     Unit Pelayanan Informasi dan Keluhan (UPIK).

d.    Jogja Smart Service (JSS) UPIK.

e.    E-mail   : upik@jogjakota.go

f.      E-mail   : arsipkotayk@gmail.com

g.    Keluhan/Pengaduan 0274 511314/515874.

h.    Kotak Pengaduan di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Yogyakarta

 

Responsivitas pengaduan : maksimal 3 (tiga) hari kerja

Penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang ada

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Magang/PKL"