Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN)

  1. Membawa fotocopy KTP / Kartu Keluarga (KK)

  1. (1) Mengisi Formulir; (2) Membayar Biaya Penerbitan SKHPN; (3) Dilakukan Skrining dan Pemeriksaan Kesehatan; (4) Pengambilan Sampel Urine; (5) Pemeriksaan Sampel Urine Dengan Rapid Test.

60 Menit

Rp 290.000,-

Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN)

Call Center : 021 - 3458582

Email : bnnp_dki@bnn.go.id

Instagram : infobnn_prov_dkijakarta

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN)"