Layanan Informasi Publik

No. SK: 527/1463

  1. Surat permohonan informasi publik yang tercantum identitas diri kemudian ditunjukkan ke Dinas Kelautan dan Perikanan DIY ataupun ditunjukkan langsung ke Pelabuhan Perikanan Pantai Dislautkan DIY
  2. Surat pernyataan bahwasanya pemohon wajib menggunakan informasi publik dengan mencantumkan sumber informasi, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan.

  1. Menyampaikan surat permohonan informasi publik kepada petugas terkait
  2. Menunggu konfirmasi petugas terkait ketersediaan informasi yang dibutuhkan, jika informasi yang diminta tidak tersedia maka akan diberitahukan segera kepada pemohon
  3. Menyediakan informasi yang dibutuhkan pemohon
  4. Menyampaikan surat permohonan informasi publik kepada petugas terkait

Layanan informasi publik diberikan sesuai jadwal sebagai berikut :

1. Senin s.d Kamis pukul 08.00 - 15.00 WIB

2. Jum'at pukul 08.00 - 13.00 WIB

Tidak dipungut biaya

Produk informasi publik yang disediakan yaitu: 1. Data Produksi Perikanan 2. Data Keberangkatan Kapal Perikanan 3. Data Kedatangan Kapal Perikanan 4. Data Fasilitas Pelabuhan Perikanan 5. Data Pegawai Pelabuhan Perikanan 6. dll

1. Melapor secara langsung ke kantor pelayanan
2. Kotak saran
3. Email : pppsadeng@gmail.com
4. WA center : +62 813-2544-4716
5. Instagram : @pppsadeng
6. Website : www.pppdislautkan.jogjaprov.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Informasi Publik"