Fasilitasi Pengiriman Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II

  1. ASN dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama/Jabatan Fungsional Ahli Utama
  2. ASN dengan Jabatan Administrator dengan pangkat dan golongan ruang terakhir paling rendah Pembina (IV/a) dengan masa kerja dalam pangkat dan golongan ruang tersebut paling singkat 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan
  3. ASN dengan Jabatan Fungsional Ahli Madya/Jabatan Lain Non-Pegawai ASN yangs etara, dengan pangkat dan golongan ruang terakhir paling rendah Pembina (IV/a) dengan masa kerja dalam pangkat dan golongan ruang tersebut paling singkat 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan
  4. ASN dengan jabatan paling rendah Jabatan Administrator JF Ahli Madya, dan jabatan lain non-Pegawai ASN yang setara dengan JPT Pratama harus telah lulus seleksi calon peserta PKN Tingkat II
  5. Batas usia pada saat mengikuti pelatihan : (a) Paling tinggi 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan sebelum batas usia pensiun bagi calon Peserta yang menduduki JPT Pratama atau jabatan lain non-Pegawai ASN yang setara dengan JPT Pratama; (b) Paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun bagi calon Peserta yang menduduki JA, JF Ahli Madya atau JF Ahli Utama; atau (c) Paling tinggi 3 (tiga) tahun sebelum batas usia pensiun bagi calon Peserta yang menduduki jabatan lain Non Pegawai ASN yang setara dengan JA

  1. Persiapan Perencanaan pengiriman pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II (PKN Tk. II)
  2. Menyusun Nominatif Calon Peserta PKN Tingkat II
  3. Menetapkan Calon Peserta PKN Tingkat II
  4. BKPSDM mengusulkan Calon Peserta PKN Tk. II ke LAN RI
  5. BKPSDM menerima surat pemanggilan peserta PKN Tk. II dan LAN RI
  6. BKPSDM mengirim surat pemanggilan peserta ke Perangkat Daerah

2 Minggu

Tidak dipungut biaya

Surat Tugas untuk mengikuti Diklatpim Tingkat II dan Sertifikat

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia

Jl. K.H. Wahid Hasyim No. 137 Jombang

Telp. : (0321) 862086

Fax : (0321) 877010

e-mail : bkpsdm@jombang.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Pengiriman Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II"