Surat usulan dari PD atas usulan kenaikan jabatan fungsional, kemudian dilaksanakan verifikasi kelengkapan berkas dan persyaratan, jika dinyatakan sesuai maka akan dibuatkan konsep SK Jabatan Fungsional tertentu yang ditandatangani oleh Bupati, SK Bupati yang telah ditandatangani dibuatkan tembusan dan petikan SK Kenaikan Jabatan Fungsional oleh BKPSDM, setelah ditandatangani Kepala BKPSDM diserahkan kepada Kepegawaian Perangkat daerah untuk disampaikan yang bersangkutan
Tidak dipungut biaya
SK Kenaikan Jabatan Fungsional
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Jl. K.H. Wahid Hasyim No. 137 Jombang
Telp. : (0321) 862086
Fax : (0321) 877010
e-mail : bkpsdm@jombangkab.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store