Penerbitan SK Kenaikan Jabatan Fungsional

  1. Fc. SK CPNS
  2. Fc. SK PNS
  3. Fc. SK Kenaikan Pangkat Terakhir
  4. Fc. PAK Terbaru
  5. Fc. SKP 1 Tahun Terakhir
  6. Fc. SK Jabatan Fungsional Terakhir
  7. Sertifikat Uji Kompetensi (Jika Ada)
  8. Fc. Ijasah terakhir (sesuai yang tercantum dalam SK KP Terakhir)
  9. Fc. Ijazah baru dilampirkan dengan Surat izin belajar (bila menilaikan Ijazah Baru)

  1. Surat Usulan PD
  2. Verifikasi kelengkapan berkas dan persyaratan, bila sesuai maka dibuatkan konsep SK Kenaikan Jabatan Fungsional tertentu yang ditandatangani oleh , bila tidak sesuai maka dikembali ke PD pengusul
  3. SK Kenaikan Jabatan Fungsional yang telah ditandatangani, maka akan dibuatkan tembusan dan petikan SK Kenaikan Jabatan Fungsional oleh BKPSDM
  4. Setelah ditandatangani Kepala BKPSDM diserahkan kepada bagian kepegawaian Perangkat Daerah untuk disampaikan kepada yang bersangkutan

Surat usulan dari PD atas usulan kenaikan jabatan fungsional, kemudian dilaksanakan verifikasi kelengkapan berkas dan persyaratan, jika dinyatakan sesuai maka akan dibuatkan konsep SK Jabatan Fungsional tertentu yang ditandatangani oleh Bupati, SK Bupati yang telah ditandatangani dibuatkan tembusan dan petikan SK Kenaikan Jabatan Fungsional oleh BKPSDM, setelah ditandatangani Kepala BKPSDM diserahkan kepada Kepegawaian Perangkat daerah untuk disampaikan yang bersangkutan 

Tidak dipungut biaya

SK Kenaikan Jabatan Fungsional

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia 

Jl. K.H. Wahid Hasyim No. 137 Jombang

Telp. : (0321) 862086

Fax : (0321) 877010

e-mail : bkpsdm@jombangkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan SK Kenaikan Jabatan Fungsional"