Persetujuan Pengadaan Kapal Perikanan

  1. Persyaratan umum: Persyaratan pengajuan Persetujuan Pengadaan Kapal Perikanan: a. Surat Izin Usaha Perikanan, untuk usaha kecil, menengah, dan besar b. Gambar rancang bangun kapal perikanan c. Spesifikasi teknis Alat Penangkapan Ikan yang akan digunakan, untuk Kapal Penangkap Ikan d.Persetujuan penggunaan nama Kapal Perikanan, untuk pembangunan kapal baru e. bagi Kapal Perikanan yang telah dibangun ditambahkan persyaratan   1) Grosse Akta, untuk Kapal Perikanan yang sudah didaftarkan;   2) Surat ukur, untuk Kapal Perikanan yang sudah diukur;   3) Foto berwarna Kapal Perikanan tampak haluan, tampak samping secara keseluruhan kanan dan kiri, dan tampak buritan; dan   4) Surat keterangan dari galangan kapal/tukang yang diketahui instansi berwenang dan memuat informasi paling sedikit:   a) nama pemilik Kapal Perikanan;   b) lokasi pembangunan;   c) waktu pembangunan;   d) bahan utama Kapal Perikanan; dan  e) dimensi utama Kapal Perikanan, untuk Kapal Perikanan yang dalam proses atau selesai pembangunan.
  2. Persyaratan khusus: a. Ketentuan dan Persyaratan Persetujuan Pengadaan Kapal Perikanan Baru:   1) Kapal Perikanan belum melaksanakan pembangunan; dan   2) Sesuai dengan alokasi usaha penangkapan ikan b. Ketentuan dan Persyaratan Persetujuan Pengadaan Kapal Perikanan melalui proses modifikasi:   1) Modifikasi Kapal Perikanan harus memperhatikan alokasi usaha penangkapan ikan yang tercantum dalam Surat Izin Usaha Perikanan;   2) Persyaratan:     a) Surat Izin Usaha Perikanan;   b) Gambar rancang bangun kapal;   c) Spesifikasi teknis alat penangkapan ikan yang akan digunakan, untuk kapal penangkap ikan;   d) Grosse Akta;  e)Surat Ukur;   f) Buku Kapal Perikanan bagi kapal yang telah terdaftar sebagai Kapal Perikanan;   g) Perizinan Berusaha subsektor Penangkapan Ikan atau Perizinan Berusaha subsektor Pengangkutan Ikan, bagi kapal yang pernah memiliki Perizinan Berusaha subsektor Penangkapan Ikan atau Perizinan Berusaha subsektor Pengangkutan Ikan;   h) Surat keterangan modifikasi dari galangan kapal/tukang pembuat yang diketahui instansi berwenang setempat dan memuat informasi sekurangkurangnya:   (1) nama pemilik kapal;   (2) lokasi modifikasi;   (3) waktu modifikasi; dan   (4) rincian modifikasi yang dilakukan;   i) Foto kapal tampak haluan, tampak samping secara keseluruhan, dan tampak buritan; dan   j) Persetujuan penggantian nama kapal, apabila terdapat penggantian nama.   3) bagi Kapal Perikanan yang telah selesai dimodifikasi ditambahkan persyaratan:   a) foto berwarna Kapal Perikanan tampak haluan, tampak samping secara keseluruhan kanan dan kiri, dan tampak buritan setelah modifikasi;   b) Surat keterangan dari galangan kapal/tukang yang diketahui instansi berwenang dan memuat informasi paling sedikit:   (1) nama pemilik Kapal Perikanan;   (2) lokasi pembangunan;   (3) waktu pembangunan;   (4) bahan utama Kapal Perikanan; dan   (5) dimensi utama Kapal Perikanan, untuk kapal yang dalam proses atau selesai pembangunan. c. Ketentuan dan Persyaratan Persetujuan Pengadaan Kapal Perikanan melalui proses Impor:   1) Selain ketersediaan alokasi usaha, Impor Kapal Perikanan harus memperhatikan ketentuan khusus, berupa umur kapal dan ukuran kapal;   2) Persyaratan   a) surat Izin Usaha Perikanan;   b) gambar rancang bangun kapal perikanan;   c) spesifikasi teknis alat penangkapan ikan yang akan digunakan, untuk Kapal Penangkap Ikan;   d) salinan dokumen registrasi/pengukuran (negara asal) yang memuat data teknis kapal;   e) identitas International Maritime Organization (IMO) Number, untuk kapal bekas;   f) foto berwarna Kapal Perikanan tampak haluan, tampak samping secara keseluruhan, dan tampak buritan; dan  g)sertifikat klasifikasi yang diakui oleh internasional.

  1. Menyampaikan permohonan Persetujuan Pengadaan Kapal Perikanan sesuai jenis dan persyaratan permohonan melalui website kapal.kkp.go.id
  2. Mendisposisikan tugas kepada verifikator untuk memverifikasi permohonan
  3. Melakukan verifikasi permohonan berdasarkan dengan kesesuaian data dan jenis permohonan
  4. Melakukan pengesahan Persetujuan Pengadaan Kapal Perikanan
  5. Penyampaian penerbitan Persetujuan Pengadaan Kapal Perikanan melalui email/aplikasi

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Persetujuan Pengadaan Kapal Perikanan sebagai syarat penerbitan E-BKP bagi skala usaha kecil, menengah dan besar

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan langsung via:
email : ditkapi@kkp.go.id
Whatsapp center : +62 811 1350 564


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persetujuan Pengadaan Kapal Perikanan"