Penerbitan Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan

  1. Persyaratan Umum: Persyaratan pengajuan: a.Surat Izin Usaha Perikanan; b.Persetujuan Pengadaan Kapal Perikanan; c. Surat Ukur Kapal Perikanan; d. gambar teknis rancang bangun (general arrangement dan layout kamar mesin); e. surat keterangan docking/galangan atau surat keterangan tukang yang iketahui oleh kepala pelabuhan perikanan atau pemerintah terkait; dan f.foto kapal berwarna terkini yang terdiri dari:  1)tampak samping keseluruhan dengan nama kapal jelas terbaca;  2)tampak buritan;   3)tampak kapal dengan tanda selar tanda pengenal kapal perikanan, kecuali kapal baru; 4)palka ikan yang sudah diberi nomor; 5)mesin utama kapal yang menunjukkan merek, tipe, dan nomor mesin; dan 6)alat penangkapan ikan yang digunakan di atas kapal (untuk kapal penangkap ikan).
  2. Persyaratan Khusus: a. Melaporkan dan melakukan pemeriksaan kelaikan kembali, bilamana:  1)Telah melewati masa berlaku sertifikat; dan 2) Kapal telah menjalani perbaikan/docking di masa aktif sertifikat. b. Melaksanakan kewajiban docking sesuai periode yang ditentukan dalam sertifikat. c. Persyaratan:  1)Surat Izin Usaha Perikanan; 2)Persetujuan Pengadaan Kapal Perikanan; 3)Surat Ukur Kapal Perikanan; 4)Surat Keterangan Docking atau Surat Keterangan Tukang yang diketahui instansi yang berwenang; dan 5)foto kapal berwarna terkini dengan ukuran minimal 4R:  a)tampak samping keseluruhan dengannama kapal jelas terbaca;  b)tampak buritan; c) tampak kapal dengan tanda selar;  d) palka ikan yang sudah diberi nomor;  e) mesin utama kapal yang menunjukkan merek, tipe dan nomor mesin; dan f) foto Alat Penangkapan Ikan yang digunakan diatas kapal.

  1. Menyampaikan permohonan Kelaikan Kapal Perikanan sesuai jenis dan persyaratan permohonan melalui website kapal.kkp.go.id
  2. Mendisposisikan tugas kepada verifikator untuk memverifikasi permohonan
  3. Melakukan verifikasi permohonan berdasarkan dengan kesesuaian data dan jenis permohonan
  4. Melakukan pengesahan Sertifikat Kelaikanan Kapal Perikanan
  5. Penyampaian penerbitan Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan melalui email/aplikasi

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Penerbitam Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan sebagai syarat penerbitan e-BKP bagi skala usaha kecil, menengah dan besar

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan langsung via:
email : ditkapi@kkp.go.id
Whatsapp center : +62 811 1350 564


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan"