Pelayanan Pemberian Hibah

No. SK: PB.00.03/17 Tahun 2023

  1. 1. Pemohon mengirimkan proposal hibah kepada BPBD Kota Surakarta

  1. 1. Pelapor mengirimkan proposal hibah ke BPBD Kota Surakarta; 2. Petugas melakukan registrasi berkas permohonan hibah (nama dan alamat pemohon, nomor kontak yang bisa dihubungi dan proposal hibah); 3. Petugas menindaklanjuti proposal permohonan hibah ke Kepala Pelaksana BPBD; 4. Kepala Pelaksana BPBD memberikan disposisi kepada Kepala Seksi Penataan Sistem Dasar Penanggulangan Bencana untuk menindaklanjuti permohonan hibah; 5. Seksi Penataan Sistem Dasar Penanggulangan Bencana menindaklanjuti permohonan hibah dengan melakukan verifikasi permohonan hibah oleh Tim Verifikasi serta membuat berita acara verifikasi 6. Seksi Penataan Sistem Dasar Penanggulangan Bencana membuat Rekomendasi Perangkat Daerah dan Surat Pengantar Evaluasi ke Walikota 7. BPBD Kota Surakarta menerima SK Walikota Penerima Hibah 8. Pemohon mengajukan surat permohonan pencairan kepada Walikota, Pakta Integritas, FC Rekening Bank, Kwitansi, Surat Berbadan Hukum,FC KTP Ketua/Pemohon 9. Seksi Penataan Sistem Dasar Penanggulangan Bencana membuat NPHD 10. Seksi Penataan Sistem Dasar Penanggulangan Bencana membuat Surat Permohonan Pencairan ke BPKAD dan dilengkapi dengan berkas-berkasnya 11. Bendahara membuat SPP dan SPM 12. Staf mengirim Surat Permohonan Pencairan ke BPKAD dan dilengkapi dengan berkas-berkasnya 13. Pemohon menerima hibah

30 hari kerja sejak diterima laporan

Tidak dipungut biaya

Hibah

Melalui :

1)   Telp./Fax.       (0271) 7464455

2)   Whatsapp     : 08112649289

3)   Call Center   : 112

4)   Instagram     : bpbdkotasolo

5)   Youtube       : BPBD Kota Surakarta

6)   Web              : www.bpbd.surakarta.go.id

7)   Facebook      : Bpbd Surakarta

8)   Twitter          : @SoloBpbd


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Melalui : a) Telp./Fax. (0271) 7464455 b) Whatsapp : 08112649289 c) Call Center : 112 d) Instagram : bpbdkotasolo e) Youtube : BPBD Kota Surakarta f) Web : www.bpbd.surakarta.go.id g) Facebook : Bpbd Surakarta h) Tw

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemberian Hibah"