Pelayanan Legalisasi

No. SK: 32/KPTS/GT/VIII/2023

  1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk sebanyak 1 lembar
  2. Dokumen yang dapat dilegalisasi adalah dokumen yang diterbitkan oleh Kemantren Gedongtengen
  3. Fotocopy dokumen yang akan dimintakan legalisasi
  4. Dokumen asli yang akan dimintakan legalisasi.

  1. Masyarakat datang ke Kemantren dengan membawa dokumen asli dan fotocopy dokumen yang akan dilegalisir
  2. Petugas Kemantren menerima dokumen permohonan
  3. Pemeriksaan berkas/dokumen, apabila berkas belum sesuai maka akan dikembalikan ke pemohon, apabila berkas sudah sesuai maka dilanjutkan proses
  4. Petugas Kemantren menyerahkan dokumen permohonan yang telah dilegalisir kepada pemohon;
  5. Permohonan selesai diproses

30 (tiga puluh) menit dari persyaratan diterima lengkap.

Tidak dipungut biaya

Dokumen yang telah dilegalisir

Email : gt@jogjakota.go.id

Telepon : (0274) 515787

Instagram : kemantren_gedongtengen

Surat : Jl. Jlagran Lor No 52 Yogyakarta.

Datang langsung ke Kemantren Gedongtengen

UPIK via jss.jogjakota.go.id

UPIK via email upik@jogjakota.go.id

UPIK via SMS ke 08122780001
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisasi"