Ijin Penelitian/riset/praktek kerja

No. SK: 060/165/2018

  1. Surat pengantar dari Kantor Kesbangpolinmas (asli)
  2. Proposal penelitian (foto copi)
  3. Identitas diri yang masih berlaku (foto copi)

  1. Pemohon menyerahkan berkas dan mengisi buku permohonan rekomendasi penelitian
  2. Petugas menerima dan meneliti berkas
  3. Petugas mengerjakan rekomendasi penelitian
  4. Kasubid memaraf surat rekomendasi penelitian
  5. Kabid menandatangani rekomendasi penelitian
  6. Petugas menyerahkan berkas rekomendasi penelitian kepada yang bersangkutan

22 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat ijin penelitian/riset/praktek kerja

(0283) 492023
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ijin Penelitian/riset/praktek kerja"